News

Sekjen PKN: Manuver Denny Indrayana Soal Pemakzulan Ibarat Pendekar Mabuk

Langkah Denny Indrayana yang belakangan gencar menyuarakan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi dinilai berlebihan dan mengada-ada. Manuver politik lewat cara-cara seperti yang dilakukan Denny patut diduga hanyalah cara dari partai tertentu untuk bikin keruh dan gaduh politik demi mengambil keuntungan politik sesaat.

“Alasan-alasan untuk meminta pemakzulan presiden ala Denny Indrayana itu bukan alasan yang  mendasar, hanya analisis yang dipaksakan. Denny seperti pendekar mabuk yang nabrak sana nabrak sini dan tanpa panduan disiplin bernegara dan berkonstitusi,” cetus Sekjen Pimnas Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Dr Sri Mulyono dalam keterangannya yang diterima inilah.com, Kamis (8/6/2023).

Mungkin anda suka

Dalam amatan Sri Mulyono, upaya Denny berkirim surat kepada Pimpinan DPR sangatlah keliru, karena jelas-jelas dia tidak punya standing politik terkait pemakzulan. Jika Denny serius dan bukan hanya seperti pendekar mabuk, berkirim suratnya lebih tepat misalnya kepada Partai Demokrat yang sempat mengusungnya pada Pilkada Kalimantan Selatan, dan punya hubungan khusus dengan Susilo Bambang Yudhoyono.

“Yakinkan saja Partai Demokrat soal pemakzulan ini dan biarkan Demokrat yang menyatakan sikapnya di DPR. Berpolitiklah dengan sikap yang terbuka dan ksatria. Jangan hanya plintat-plintut untuk bikin keruh dan testing the water saja,” tukas Sri Mulyono.

Karena itu, Sri Mulyono mendesak para pemimpin politik untuk berpikir strategis demi kepentingan bangsa dan negara serta kemajuan demokrasi yang produktif, bukan terbawa pada pertarungan kepentingan politik masing-masing yang sangat egoistik.

“Manuver politik lewat cara Denny Indrayana patut diduga hanyalah cara dari partai tertentu untuk bikin keruh dan gaduh politik demi mengambil keuntungan politik sesaat. Di lain pihak juga hanya menghasilkan permusuhan politik tak berkesudahan yang merugikan demokratisasi dan persatuan nasional kita,” papar Sri Mulyono.

Satu lagi, Sri Mulyono mengingatkan, Bareskrim Polri pernah menetapkan Deny Indrayana sebagai tersangka dugaan kasus korupsi payment gateway pasport di Kemenkumham tahun 2015. “Apakah status tersangka tersebut masih atau sudah dicabut? Jika Deny Indrayana masih berstatus tersangka di Polri, maka sebaiknya dia fokus mengurus masalah hukumnya itu dulu,“ pungkas Sri Mulyono.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengirimkan surat untuk DPR agar menggunakan hak angketnya memeriksa Jokowi dan memakzulkannya sebagai presiden. Adapun alasan yang Denny sampaikan atas permintaannya ialah adanya indikasi penjegalan Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Kemudian, dia juga menyoroti sikap Jokowi yang seakan diam saja ketika KSP Moeldoko mencoba mendongkel Partai Demokrat. Terakhir, Denny juga menilai Jokowi telah memanfaatkan kekuasaannya dan sistem hukum untuk menekan pimpinan parpol dalam menentukan arah koalisi di Pemilu 2024.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button