News

Sekretaris Camat Ditangkap Karena Cabuli Anak

Seorang Sekretaris Kecamatan (Sekcam) di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi karena mencabuli anak tiri.

Pelaku yang berinisial NMA (43), tega mencabuli anak tiri yang berusia 16 tahun sejak delapan tahun silam.

“Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Alor Iptu James Jems Mbau dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

NMA dijadikan tersangka setelah polisi menerima laporan ibu tiri korban, dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Ibu tiri dari korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Alor pada 21 Februari lalu. Setelah melalui penyelidikan yang panjang tersangka kemudian ditahan oleh tim penyidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2023 lalu.

Dia menambahkan bahwa tersangka ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/52/II/2023/SPKT/Poles Alor/Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023 lalu.

“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Alor melakukan penahanan terhadap NMA, atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2015 lalu dan mengancam anak tirinya agar tidak melaporkan perbuatannya tersangka kepada orang lain.”Tersangka terakhir kali mencabuli korban pada 19 Februari 2023 lalu di Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara,” bebernya.

Karena sudah tak tahan dengan perbuatan bapak tirinya korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan bapak tirinya kepada ibunya. Dan baru dilaporkan pada 21 Februari.”Kini tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button