News

Sekretaris Dinas Pendidikan Banten Terjerat Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Satu dari tiga tersangka adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten.

“Dari berbagai sumber informasi maupun data, ada bukti permulaan yang cukup, Selanjutnya, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021 dengan menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Mungkin anda suka

Sekretaris Disdikbud Provinsi Banten itu Ardius Prihantono. Ia sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Disdikbud Provinsi Banten. Adapun dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

Untuk mempercepat proses penyidikan dan setelah pemeriksaan 47 saksi, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung mulai 26 April hingga 15 Mei 2022.

Untuk tersangka Agus Kartono, KPK menahannya di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Adapun Farid Nurdiansyah mendekam di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara terkait tersangka Ardius Prihantono, KPK tidak menahannya karena masih dalam proses penahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam perkara pengadaan komputer.

Alexander menambahkan,mencuat dugaan perbuatan para tersangka bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Berikutnya, Peraturan Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Skala Kecil di Provinsi Banten. Termasuk, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button