News

Selain Ade Yasin, KPK Juga Tetapkan 7 Orang Tersangka Terkait Suap Laporan Keuangan Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus suap laporan keuangan daerah di Gedung KPK, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Dalam kasus ini, Ade Yasin beserta tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor diduga memberikan suap kepada empat pemeriksa dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya demi mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk pemerintah kabupaten Bogor tahun 2021.

“Dengan pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, salah satunya AY Bupati Bogor,” kata Ketua KPK RI Firli Bahuri dalam jumpa pers, Kamis dini hari (28/4/2022).

Selain Bupati Bogor, KPK juga menetapkan tujuh tersangka lainnya terdiri dari pejabat pemerintahan Kabupaten Bogor dan auditor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Mereka adalah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor inisial MA, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor inisial IA, PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor inisial RT

Kemudian, tersangka lainnya yakni jajaran pemeriksa dan auditor BPK Perwakilan Jawa Barat yaitu ATM, AM, HNR, dan GG.

Ade bersama dengan tujuh orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (26/4/2022) malam dan Rabu (27/4/2022) pagi di Bandung dan Bogor. Ketujuh tersangka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sebagai pemberi suap, Ade Yasin dengan tiga pejabat Pemerintahan Kabupaten Bogor melanggar  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, para penerima suap terjerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [yud]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button