News

Selain Bhadara E dan Brigadir RR, Masih Akan Ada Tersangka Lain

Polisi sudah menetapkan dua tersangka yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J, yaitu Bharada E dan Brigadir RR. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebutkan masih akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo sebulan lalu.

“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky dikutip Senin (8/8/2022).

Diberitakan Inilah.com Sabtu (6/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menyetujui surat penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang akan diumumkan pada Senin (8/8/2022) terkait kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Langkah tersebut, menurut sumber Inilah.com, Sabtu (6/8/2022), menyusul hasil pemeriksaan awal Timsus Polri pada Sabtu sore bahwa Ferdy Sambo ditetapkan melanggar kode etik sehingga diamankan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button