Market

Selain di Indonesia, Pinjol Ilegal juga Tumbuh Subur di India

Maraknya financial technology (fintech) atau pinjaman online/pinjol tidak hanya terjadi di Indonesia. Sebab pemerintah India ternyata juga kerepotan menghadapi pesatnya pinjol.

India saat ini tengah gencar untuk menertibkan dan menyingkirkan aktivitas pinjol karena cara penagihan mereka sangat tidak etis. Hal ini diakui oleh pemerintah dalam sebuah pemberitaan pada Jumat (9/9).

India meminta bank sentralnya untuk menyiapkan daftar aplikasi pinjol (pinjaman digital) yang legal atau sudah memenuhi persyaratan. Sehingga perusahaan-perusahaan pinjol legal inilah yang boleh beroperasi dalam melakukan pinjaman.

“Menteri keuangan menyatakan keprihatinannya atas meningkatnya kasus aplikasi pinjaman ilegal yang menawarkan pinjaman/kredit mikro, terutama kepada kelompok rentan dan berpenghasilan rendah dengan suku bunga yang sangat tinggi … dan praktik pemulihan predator yang melibatkan pemerasan,” kata pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga meminta Bank Central untuk memantau rekening-rekening yang dugaannya menjadi tempat pencucian uang. Jika nantinya terdapat rekening mencurigakan itu, maka lisensi bank tersebut akan dicoret untuk mengantisipasi digunakan sebagai aplikasi pinjol.

Pemerintah juga menginstruksikan kepada seluruh kementerian ikut melakukan peninjauan terhadap aplikasi ini. Sebab ada potensi perusahaan cangkang membentuk aplikasi pinjol ini, sehingga kementerian terkait bisa membatalkan pendaftaran perusahaan tersebut.

India sendiri sudah membuat aturan yang ketat dan melakukan pengawasan terhadap pinjol khususnya yang ilegal. Sebab hingga pertengahan tahun 2022 banyak masyarakat mengeluhkan menjadi korban pinjol ilegal.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button