News

Selain Hukuman Kebiri, KPAI Sarankan Predator Herry Dipasangi Chip

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung hukuman kebiri untuk Herry Wirawan, predator kekerasan seksual terhadap santriwati di Bandung, Jawa Barat.

“Kebiri kimia belum dilakukan di Indonesia, vonis kebiri sudah ada, tetapi yang dieksekusi belum ada karena harus mengikuti hukuman pokok dulu,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti di Gedung DPR, Senayan, Senin (13/12/2021).

Retno menambahkan, jika hukuman kebiri tidak bisa diterapkan kepada predator Herry, maka dapat diberikan pendampingan rehabilitasi dengan psikolog agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Kalau libido-nya hormon tinggi, disuntikkan kebiri kimia tentu berpengaruh. Kalau bukan libido, berarti harus ada rehabilitasi psikoligis sehingga pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Retno.

Bahkan jika memungkinkan, hukuman tambahan bagi predator seksual itu dipasangi alat chip.

“Ada beberapa pilihan ditambah hukumannya, misal dipasang chip atau gelang, kemana-mana dideteksi. Kalau di Eropa dites dulu, walau hukuman pidana selesai, tapi secara psikologis belum layak, gak akan dilepas oleh negara, karena dianggap masih membahayakan orang lain,” tandas Retno.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button