News

Selain Nur, Sopir Audi A6 Minta Sopir Angkot Saksi Kecelakaan Selvi Diperiksa

Selain peran penting Nur (23) dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuraeni, Sugeng Guruh, sopir Audi A6 yang dijadikan tersangka, menyoroti pemeriksaan saksi yang seakan ‘dibatasi’.

Sugeng Guruh melalui kuasa hukumnya, Yudi Junadi, Rabu (1/2/2023), menilai penyidik harus memeriksa seorang sopir angkot yang ada di lokasi kejadian, menyaksikan kecelakaan tersebut.

“Sopir angkot yang diduga ngerem mendadak itu adalah salah satu saksi yang tahu di lokasi kejadian. Pertanyaan saya, kenapa tidak dipanggil,” kata Yudi.

Yudi menyayangkan penetapan kliennya sebagai tersangka yang terkesan terburu-buru. Apalagi, Sugeng langsung ditetapkan sebagai buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait kesaksian Nur, yang merupakan majikan Sugeng saat mengendarai Audi A6 dalam peristiwa kecelakaan maut pada Jumat (27/01/2023), juga patut dipertanyakan.

Yudi sebelumnya menyebut Nur merubah keterangannya hanya dalam hitungan jam.

“Awalnya memberikan pernyataan kendaraannya tidak menabrak. Namun, beberapa jam kemudian membuat BAP dengan keterangan berbeda,” beber Yudi.

Polres Cianjur akhirnya menetapkan sopir mobil Audi A6, Sugeng Guruh sebagai tersangka berdasarkan bukti rekaman CCTV, serta keterangan saksi kunci, yakni penumpang Audi yang disopiri Sugeng.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button