Selain Pernah Terima Setoran Rp200 Miliar, Zarof Ricar ‘Markus’ Ronald Tannur Juga Suka Menipu


Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ternyata pernah mendapatkan duit Rp200 miliar untuk mengamankan sebuah perkara. Demikian diungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin mengatakan tarif Zarof dalam mengamankan perkara memang fantastis. Menurut data yang dia miliki, terdapat juga  individu yang menyetor antara Rp5 miliar hingga Rp100 miliar untuk ‘mengamankan’ kasus melalui Zarof.

Maka tidak mengherankan, saat menggeledah kediaman Zarof, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang hampir Rp1 triliun dan emas Antam.

“Saya punya beberapa catatan yang bisa mengungkap semuanya. Yang paling besar ada yang Rp200 miliar. Kemudian ada yang Rp100 miliar dan Rp50 miliar. Banyak perintilan yang bisa ditindaklanjuti,” ujar Boyamin saat dihubungi wartawan, dikutip Selasa (23/12/2024).

Boyamin meminta Kejagung jangan langsung percaya dengan pengakuan Zarof yang menyatakan tidak lagi ingat soal siapa saja kliennya. Dia percaya Zarof masih hafal siapa saja yang pernah dibantunya. “Kejaksaan Agung juga punya alat tapping untuk mendalami pembicaraan elektronik masing-masing pihak,” tutur dia.

Dia juga menyebut, Zarof bukan saja seorang makelar kasus alias ‘markus’ tapi juga penipu. Boyamin bilang, tidak semua orang yang menyetor uang benar-benar diurus oleh Zarof.

Ia mengungkapkan bahwa Zarof Ricar pernah juga menipu beberapa orang yang menitipkan uang kepadanya. “Ada 1-2 yang ditipu, dengan jumlah Rp5 miliar sampai Rp50 miliar. Bahwa seakan-akan diurusi, tapi sebenarnya tidak. Jadi seperti menembak di atas kuda,” ujar dia.

Istri dan Anaknya Diperiksa

Nyaris dua bulan sejak Zarof ditangkap atas dugaan pengaturan perkara Ronald Tannur. Terbaru, Korps Adhyaksa memeriksa anak dan istri Zarof guna melengkapi berkas.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (24/12/2024).

Anak Zarof itu berinisial RBP. Sedangkan, istrinya DA. Keduanya berstatus saksi. Harli enggan membeberkan hasil pemeriksaan. Sebab, hal itu masuk substansi penyidikan.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024 atas nama tersangka ZR dan tersangka LR,” ujar Harli.

Kejagung menangkap mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar di Bali pukul 22.00 WITA, Kamis (24/10/2024). Dia diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, 29 yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

Eks Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat berupa suap bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Lisa meminta Zarof mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.

Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk para hakim agung. Sedangkan, Zarof diberikan imbalan Rp1 miliar. Namun, Ronald Tannur tetap divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi. Putusan MA itu sekaligus meralat vonis bebas Ronald Tannur pada Pengadilan Negeri Surabaya. Kini, Ronald telah dieksekusi di Rutan Kelas 1 Surabaya.

Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pemvonis bebas Ronald Tannur juga ditetapkan tersangka bahkan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga hakim atas nama Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menjalani sidang perdana pada Selasa, 24 Desember 2024.

Ketiganya diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat. Uang tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap. Salah satunya dengan amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.