Direktorat Gratifikasi KPK membuka peluang memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet yang diterima anaknya, Kaesang Pangarep.
Mulanya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, dalam formulir gratifikasi, Kaesang mengisi kapasitasnya sebagai anak dari Penyelenggara Negara (PN).
“Di formulir disebut Kaesang melapor sebagai anak PN. Jadi tidak ada urusan sama kakanya kan (Gibran). Kalau anak PN penyelenggara negara berarti dengan ayahnya (Jokowi),” ujar Pahala kepada awak media di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Kemudian, ketika disinggung awak media soal pemanggilan Jokowi, Pahala mengatakan, peluang itu ada, setelah analisis lebih lanjut dari tim Direktorat Gratifikasi KPK.
“Namanya belum tentu kan, bisa jadi iya, bisa jadi nggak, gitu ya (pemanggilan klarifikasi Jokowi). Tapi engga spekulasi lah yang gitu-gituaan, kita lihat aja gitu (hasil analis Tim Direktorat Gratifikasi KPK),” jelas Pahala.
Selain itu, Direktorat Gratifikasi KPK buka peluang memanggil teman Kaesang Pangarep berinisial Y pemilik pesawat jet pribadi untuk diklarifikasi.
“Kita lihat ya (pemanggilan klarifikasi untuk teman Kaesang inisial Y), kita lihat apakah bener begitu. Kita konfirmasi pasti (terkait dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet tersebut),” ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada awak media di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Namun, kata Pahala, Tim Direktorat Gratifikasi terlebih dahulu menganalisis hasil klarifikasi Kaesang. Paling lambat, ia menjanjikan bakal diumumkan hasilnya pekan depan.
“SOP kita kronologis sudah didapatkan dan kita analisa, mungkin seminggu ke depan nanti kita sebutkan kayak apa,” katanya.