News

Selama 8 Tahun, KPK Setor Rp2,713 Triliun Uang Hasil Korupsi ke Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian aset negara dari penangakan korupsi masih menjadi prioritas.

Dalam catatan, selama delapan tahun Lembaga Antirasuah telah menyerahkan uang Rp2,713 triliun ke negara.

“KPK tercatat terus konsisten mengoptimalkan asset recovery melalui pendekatan strategi penindakan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (3/1/2021).

Dengan rincian Ali sebanyak Rp107 miliar pada 2014. Lalu, pada 2015, Lembaga Antikorupsi menyetorkan uang Rp193 miliar ke kas negara.

Kemudian, KPK menyetorkan Rp335 miliar ke kas negara pada 2016. Terus, KPK mengembalikan Rp342 miliar ke kas negara pada 2017.

Lembaga Antikorupsi juga menyetorkan Rp600 miliar ke kas negara pada 2018. Kemudian, KPK menyetorkan uang Rp468 miliar ke kas negara pada 2019.

KPK juga menyetorkan uang Rp294 miliar ke kas negara pada 2020. Terakhir, Lembaga Antikorupsi menyetorkan uang Rp374 miliar ke kas negara pada 2021.

“Dari data tersebut terlihat bahwa jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp80 miliar atau 27 persen,” ujar Ali.

Uang hasil korupsi harus kembali agar negara tidak merugi.”Karena asset recovery KPK akan menjadi PNBP (penghasilan negara bukan pajak) sebagai salah satu sumber pembiayaan negara dalam membangun bangsa, negara, demi mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button