News

Selamat Tinggal OTT KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Firli Bahuri mengganti istilah operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Menurut Firli OTT tidak ada dalam istilah hukum Indonesia.

“Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan. Tetapi tangkap tangan,” kata Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Mungkin anda suka

Firli menambahkan, konsep hukum Indonesia hanya mengenal istilah tertangkap tangan, bukan operasi tangkap tangan.

“Kenapa karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan,” ujar Firli.

Firli mengakatan, KPK era saat ini melakukan sejumlah pendekatan sebelum melakukan tangkap tangan. Pendekatan tersebut berupa pendidikan kepada masyarakat hingga upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP).

MCP berfungsi untuk melihat dan memetakan area rawan korupsi. Menurut Firli, MCP efektif untuk memitigasi korupsi.

“Delapan area intervensi seketika angkanya rendah kita bisa yakini daerah tersebut rawan tindak pidana korupsi. Itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCPnya rendah,” tandas Firli.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button