Selamatkan Uang Negara, DPR Ditantang Segera Sahkan RUU Perampasan Aset


Mantan Staf Ahli Pansus BLBI Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hardjuno Wiwoho mengingatkan janji dan komitmen DPR periode 2024-2029, segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. 

Beleid tersebut, kata Hardjuno, bisa menjadi instrumen penting dalam penyelamatan uang atau aset negara dari tangan para koruptor.

“Saya yakin, jika RUU Perampasan Aset sudah diketok palu menjadi undang-undang, berguna untuk menyelamatkan uang negara. Mumpung negara sedang perlu dana besar untuk menjalankan program-porgam kerakyatan. Selain untuk pemberantasan korupsi,” ungkap Hardjuno, Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Dia mengingatkan agar para elit politik yang saat ini duduk di DPR, tidak bermain politik dengan menghambat pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Ini solusi untuk menyelamatkan keuangan negara,” kata kandidat doktor bidang hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair), Surabaya itu.

Untuk itu, kata dia, perlu sinergitas kooperatif antara pemerintah dan DPR untuk segera membahas undang-undang tersebut. Percepat proses legislasi yang didasarkan pada kepentingan bangsa dalam menyongsong upaya pemberantasan korupsi, serta menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat.

“RUU Perampasan Aset ini menjadi angin pembaharuan bagi mekanisme penegakan hukum tindak korupsi,” tutur aktivis antikorupsi itu.

Apalagi, kata Hadjuno, Indonesia saat ini, dihadapkan pada tantangan serius dalam pemberantasan korupsi dan berbagai kejahatan ekonomi yang mengancam keuangan negara.

“Dan kami melihat, upaya penegakan hukum yang ada belum cukup efektif untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan harapannya agar RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR periode ini.

“Kami sangat mendukung seruan KPK agar anggota DPR RI periode 2024-2029 segera mengesahkan RUU Perampasan Aset,” terangnya.

Dia meyakini, pengesahan RUU ini menjadi langkah penting dalam memperkuat upaya penyelamatan uang negara, serta pemberantasan korupsi di Indonesia. Sekaligus pembuktikan bagi DPR periode 2024-2029 apakah pro penyelamatan uang negara dan pemberantasan korupsi, atau sebaliknya. 

“RUU Perampasan Aset sudah menjadi perbincangan sejak lama, tetapi selalu menemui kendala di DPR. Dengan adanya dorongan dari KPK, saya berharap DPR periode baru ini dapat menjadikan pengesahan RUU tersebut sebagai prioritas utama,” terangnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, tiga RUU termasuk Perampasan Aset sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024-2029.

“Jadi kami sudah bahas dua RUU, salah satunya soal perampasan aset yang memang belum pernah dibahas di periode lalu. Maka kami masukkan dalam prolegnas periode depan (2024-2029),” kata Dasco.

Menurut Dasco, RUU Perampasan Aset termasuk salah satu beleid yang saat ini menjadi perhatian publik. Sehingga menjadi kewajiban DPR untuk segera merampungkannya. Apalagi, RUU ini disusun sejak era SBY, tepatnya pada 2008.