Menjelang pensiun, Presiden Jokowi mendorong DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Demi menyelamatkan keuangan negara dari praktik koruptif.
“Langkah Presiden Jokowi untuk mendorong DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset adalah sebuah keharusan dalam upaya kita memerangi korupsi secara sistematis,” kata pegiat antikorupsi, Hadrjuno Wiwoho, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Saat ini, kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair), Surabaya itu, tengah meneliti isu perampasan aset tanpa tuntutan pidana. “Perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, merupakan mekanisme yang sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekayaan hasil tindak pidana,” paparnya.
Karena itu, Hardjuno berharap, pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bisa mengakomodasi pemikiran yang sudah dirumuskan cukup lama, yang menjadi esensi dari RUU Perampasan Aset.
“Kita harus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang. Saya mendukung keseriusan Pak Jokowi ini. Apalagi, hampir 14 tahun RUU ini mengendap di DPR, tanpa ada kejelasan,” kata Hardjuno.
Dalam disertasinya, Hardjuno mengkaji secara mendalam prinsip kepastian hukum dalam akselerasi reformasi hukum terhadap perampasan aset. Di mana, penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana, atau non-conviction based asset forfeiture, memberikan alat yang efektif bagi negara untuk segera mengembalikan aset yang telah diselewengkan para pelaku kejahatan.
“Saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang tegas dan komprehensif terkait mekanisme ini, meskipun kita telah menjadi pihak dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC),” jelasnya.
Hardjuno juga menyoroti bahwa perampasan aset yang dilakukan tanpa harus melalui proses pidana panjang akan mempercepat proses pengembalian aset negara yang hilang, sambil tetap menjaga prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Dia menekankan perlunya reformasi hukum yang lebih fokus pada upaya penyelamatan aset negara tanpa harus terganjal oleh proses hukum yang memakan waktu lama.
“RUU ini harus diprioritaskan oleh DPR, seperti halnya revisi UU Pilkada yang telah dibahas dengan cepat. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa korupsi tidak lagi merugikan rakyat Indonesia dalam skala yang begitu besar,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sangat menginginkan DPR segera mensahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU.
“Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Jokowi, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Dia menyebut, RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera diselesaikan oleh DPR. selain itu, aturan ini diharapkan berkontribusi terhadap penyelamatan uang negara.