Aplikasi loka pasar TEMU asal China dinilai sebagai ancaman bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal, sejauh ini belum mengajukan izin beroperasi di Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Moga Simatupang memastikan peran Kemendag untuk melindungi sektor UMKM lokal melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Meski, aplikasi TEMU kembali mengajukan izin beroperasi di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Selama mereka memilih persyaratan sesuai Permendag 31/2023 terkait penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), ya kita terbitkan. So far, sampai sekarang belum ada update di Kemendag mengenai pengurusan izin tersebut,” ujar Moga di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Pada dasarnya, kata Moga, Indonesia terbuka untuk aplikasi berbelanja secara daring, dari mana pun. Asalkan itu tadi, mengikuti peraturan yang berlaku. Di mana, Permendag 31/2023, sangat tegas dalam menetapkan aturan terhadap pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Salah satu poin dalam Permendag 31 adalah penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang ke Indonesia, melalui platform loka pasar lintas negara.
“Semua kegiatan bisnis di Indonesia ada aturan yang harus dipenuhi, selama belum memenuhi persyaratan, kita harus tertibkan itu,” kata Moga.
Moga mengatakan, era digitalisasi tidak bisa dihindarkan. Namun demikian, hal tersebut bisa diproteksi dengan regulasi yang jelas.
“Kita harus bisa menata terkait dengan tata kelola, perdagangan melalui sistem elektronik, sehingga ke depan industri dalam negeri juga dapat bersaing dan juga platform dalam negeri juga dapat bersaing,” ucap Moga.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memastikan aplikasi TEMU tidak masuk ke Indonesia karena menjadi ancaman yang membahayakan bagi UMKM dalam negeri.
Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari mengatakan Pemerintah saat ini terus berkomitmen untuk mengawal dan memastikan agar aplikasi Temu tidak masuk ke Indonesia.
Aplikasi Temu memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator sehingga tidak ada komisi berjenjang.
Hal tersebut ditambah dengan adanya subsidi yang diberikan platform membuat produk di aplikasi dihargai dengan sangat murah.
Eksistensi aplikasi TEMU kembali menjadi perbincangan di media sosial (medsos) X, setelah munculnya narasi yang mengulas presentasi salah satu narasumber dalam acara E-Commerce Expo tentang bahaya aplikasi TEMU.