Selesai Diperiksa Inspektorat, Lucky Hakim Menghadap Wamendagri


Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memenuhi panggilan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, di ruang kerja Bima di Gedung B Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025) sore.

Sebelumnya, Lucky menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada siang harinya.

Berdasarkan pantauan Inilah.com, Lucky tiba di Gedung B Kemendagri sekitar pukul 16.57 WIB. Ia tampak turun dari mobil Mazda berwarna merah, mengenakan baju safari cokelat khas bupati, dan didampingi beberapa orang.

Lucky terlihat sempat membetulkan posisi celana panjangnya yang kusut. Namun, ia belum bersedia memberikan keterangan kepada awak media usai pertemuannya dengan Wamendagri.

“Izin, saya ke dalam dulu ya (Gedung B Kemendagri ke ruang menemui Bima),” ujar Lucky kepada wartawan sembari menunjuk ke arah gedung.

Sebelumnya, Lucky diketahui menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri terkait perjalanannya ke Jepang saat libur Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah, yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar larangan bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah.

Aksi liburan diam-diam Lucky ke Jepang sempat viral di media sosial dan mendapat sorotan langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dedi mengaku sudah mencoba menghubungi Lucky berkali-kali melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons.

“Enggak ada (izin), pemberitahuan ke saya juga enggak ada. Lucky Hakim ke saya WhatsApp (WA), ke Jepang enggak ada. Malah beberapa kali saya WA enggak direspons. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu, enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang,” ujar Dedi, Minggu (6/4/2025).

Dedi menegaskan bahwa kepala daerah seperti bupati dan wali kota seharusnya tetap berada di wilayahnya selama momentum Lebaran untuk bersilaturahmi dengan masyarakat, bukan bepergian ke luar negeri tanpa izin.

Ia juga menyoroti pentingnya peran kepala daerah dalam mengawasi arus lalu lintas dan mencegah kecelakaan selama masa liburan. Menurutnya, tindakan Lucky bisa dikategorikan sebagai pelanggaran undang-undang yang memungkinkan pemberhentian sementara.

“Saya sampaikan ke Kemendagri. Ada di undang-undangnya itu, dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan. Ada di situ,” katanya.

Kepergian Lucky ke Jepang diketahui dari unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia terlihat turun dari mobil dengan mengenakan pakaian khas Jepang.

Perjalanan itu diduga dilakukan tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat maupun dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dinilai bertentangan dengan surat edaran Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama libur Lebaran, karena mereka diharapkan menangani berbagai urusan penting terkait perayaan hari besar umat Islam.