New York telah mencabut undang-undang jarang digunakan dan berusia lebih dari seabad yang menjadikan perselingkuhan sebagai kejahatan. Dulu perselingkuhan dianggap pelanggaran ringan yang dapat membuat pezina dipenjara selama tiga bulan.
Gubernur Kathy Hochul menandatangani undang-undang mencabut aturan yang berasal dari 1907 dan telah lama dianggap kuno serta sulit ditegakkan. “Meskipun saya beruntung berbagi kehidupan pernikahan penuh kasih dengan suami saya selama 40 tahun — yang membuat agak ironis bagi saya untuk menandatangani undang-undang yang mendekriminalisasi perzinahan — saya tahu bahwa orang sering kali memiliki hubungan rumit,” katanya.
“Masalah-masalah ini jelas harus ditangani oleh orang-orang ini dan bukan sistem peradilan pidana kita. Mari kita hapus undang-undang yang konyol dan ketinggalan zaman ini dari buku, sekali dan untuk selamanya.”
Larangan perzinahan sebenarnya adalah hukum di beberapa negara bagian dan diberlakukan untuk mempersulit perceraian. Membuktikan pasangan berselingkuh adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan perpisahan yang sah. Jarang ada tuntutan dan lebih jarang ada yang dihukum. Beberapa negara bagian juga telah berupaya mencabut undang-undang perzinahan mereka dalam beberapa tahun terakhir.
New York mendefinisikan perzinahan sebagai saat seseorang melakukan hubungan seksual dengan orang lain ketika ia memiliki pasangan hidup, atau orang lain tersebut memiliki pasangan hidup. Undang-undang negara bagian tersebut pertama kali digunakan beberapa minggu setelah mulai berlaku, menurut sebuah artikel di New York Times, untuk menangkap seorang pria yang sudah menikah dan seorang wanita berusia 25 tahun.
Anggota Majelis Negara Bagian Charles Lavine, sponsor RUU tersebut, mengatakan sekitar selusin orang telah didakwa berdasarkan undang-undang tersebut sejak 1970-an, dan hanya lima dari kasus tersebut yang menghasilkan hukuman.
“Undang-undang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat kita dan berfungsi sebagai pencegah perilaku antisosial. Undang-undang perzinahan New York tidak termasuk ke dalam kedua tujuan tersebut,” kata Lavine dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat.
Undang-undang negara bagian tersebut terakhir kali digunakan pada 2010, terhadap seorang wanita yang tertangkap melakukan tindakan seks di sebuah taman, tetapi tuduhan perzinahan tersebut kemudian dibatalkan sebagai bagian dari kesepakatan pembelaan.
New York hampir mencabut undang-undang tersebut pada 1960-an setelah sebuah komisi negara bagian yang bertugas mengevaluasi hukum pidana mengatakan bahwa undang-undang tersebut hampir mustahil untuk ditegakkan.
Pada saat itu, para anggota parlemen awalnya setuju untuk mencabut larangan tersebut tetapi akhirnya memutuskan mempertahankannya setelah seorang politisi berpendapat bahwa mencabutnya akan membuatnya tampak seperti negara bagian yang secara resmi mendukung perselingkuhan, menurut sebuah artikel New York Times pada 1965.