News

Selundupkan Kokain Cair di Botol Shampo, Warga Brasil Dibekuk di Bandara Soetta

Polda Metro Jaya menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brasil bernama Gustavo Pinto Da Silveira (25) di Bandara Soekarno-Hatta, Banten karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis kokain ke Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penangkapan bekerja sama dengan unit 5 Subdit 3 Diresnarkoba Polda Metro Jaya karena mencurigai WNA Brasil yang membawa alat berselancar dan koper.

“Kami mencurigai di dalamnya ada narkoba,” ujar Gatot kepada wartawan, Rabu (13/3/2033).

Gatot menambahkan, pelaku sempat melakukan perlawanan saat pemeriksaan. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, polisi mencium bau menyengat dan didapati hasil test positif narkoba.

Petugas juga menemukan adanya cairan yang dicurigai kandungan narkoba. Setelah diperiksa, benar saja cairan tersebut adalah kokain.

“Cairan di bawahnya positif kokain, ada sekitar 2 liter,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan GPS menyelundupkan kokain cair ke dalam enam botol shampo.

Diketahui, tersangka telah melakukan hal ini sebanyak dua kali, sebelumnya pada November 2021. Adapun motif tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan untuk keselamatan keluarganya yang terancam jaringan narkoba di Brasil.

Atas perbuatannya, tersangaka dijerat dengan Pasal 144 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Trunoyudo.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button