News

Seluruh Wilayah di Indonesia PPKM Level I, kecuali Teluk Bintuni

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menyampaikan kabar baik. Dari seluruh wilayah di Indonesia hanya Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, yang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Menurut Safrizal, dalam masa perpanjangan PPKM pada 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022, seluruh wilayah di Indonesia kecuali Bintuni, menerapkan status PPKM level 1. Artinya situasi penyebaran COVID-19 semakin terkendali.

“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan COVID-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM level 1,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal, di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Sedangkan wilayah di luar Jawa-Bali, sebanyak 385 kabupaten/kota berada di PPKM level 1, dan hanya Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di level 2. Safrizal juga mengungkapkan wilayah di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali tidak ada yang berstatus PPKM level 3 dan 4.

Situasi penanggulangan COVID-19 di Indonesia menunjukkan kondisi yang semakin membaik itu tercantum dalam penerapan PPKM melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di Jawa-Bali. Kemudian Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di luar Jawa Bali, yang akan berlaku mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.

Safrizal menjelaskan pemerintah menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial sebagai metode asesmen perpanjangan PPKM. Ketentuan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100% di berbagai sektor,” tuturnya.

Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional. Termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang menunaikan ibadahnya pada 2022.

Khusus untuk pintu masuk udara, inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional COVID-19 Nomor 19 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.

“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi COVID-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi,” ujar Safrizal.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button