Market

Semena-mena kepada Pekerja, Bos Citilink Disomasi Dua Kali

Maskapai penerbangan sekelas PT Citilink Indonesia, anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dituding semena-mena kepada pekerja. lantaran pemutusan kontrak kerja sepihak, serta tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan ketenagakerjaan.

Atas kejadian ini, advokat Albert Kuhon telah melayangkan dua kali somasi yang ditujukan kepada Direktur Utama Citilink, Dewa Kadek Rai. “Citilink melakukan pemutusan kontrak kerja sepihak kepada klien kami, Lidson Mulia Siregar,” ujar Kuhon, di Jakarta, Rabu petang (22/6/2022).

Kuhon berharap, pihak Citilink segera merespons dua somasi yang dilayangkan kuasa hukum Lidson Mulia Siregar, mantan pekerja Citilink (advisory). “Kami beri waktu kepada pihak Citilink, selambat-lambatnya tanggal 24 Juni 2022, pukul 16.00 WIB sudah menunaikan kewajibannya,” beber Kuhon.

Kuhon menuturkan, Mulia Siregar, sejak awal 2018 berkali-kali meneken kontrak kerja dengan pihak Citilink. Kontrak terakhir masa kerjanya purna pada 9 Desember 2021.

“Masa berlaku Perjanjian Jasa Advisory selama 1 (satu) tahun, dari tanggal 10 Desember 2021 sampai dengan tanggal 9 Desember 2022,” ujar Kuhon, mengutip pasal 1 perjanjian kerja antara Citilink dengan Mulia Siregar.

Namun surat somasi pertama tidak mendapat respons. Bahkan, VP Citilink bidang Human Capital Management Sumedi bersikukuh bahwa tindakan yang dilakukan Citilink sudah sesuai aturan.

“Entah peraturan mana yang dia pakai. Namun yang jelas kami sudah kirimkan teguran, atau somasi terakhir. Kalau masih bandel, kami tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Pihak Citilink melalui Sumedi melalui surat tertanggal 18 Maret 2022. melakukan pengakhiran kontrak perjanjian No CITILINK/JKTDHQG/Adv-003/XII/2021. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengakhiran kontrak berlaku pada 17 April 2022.

Sejatinya, Mulia Siregar tidak keberatan kontrak kerjanya di Citilink diakhiri. Namun, ia meminta hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lantaran tidak dipenuhi Citilink, maka dirinya meminta advokat Albert Kuhon dan Guntur Pangaribuan untuk mendampinginya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button