News

Sempat Buron, Lansia Terpidana Korupsi Anggaran Kemenkes Dibekuk Kejati DKI

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap terpidana kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bernama Devi Sarah (60). Wanita lanjut usia (lansia) ini dibekuk setelah sempat buron.

“Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang telah berstatus terpidana,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Setiawan menjelaskan, terpidana kasus korupsi Devi Sarah berhasil ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Gugus Depan, Bekasi, Jawa Barat, Rabu sore. Penangkapan terpidana Devi Sarah, ujar Setiawan, disaksikan suaminya

Saat ditangkap, Devie dinilai kooperatif dan bersedia untuk dibawa ke Kantor Kejati DKI Jakarta.

Diketahui, terpidana Devi Sarah kelahiran tahun 1962 ini merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus staf di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan, Kemenkes.

Tindak pidana korupsi yang menjerat Devie Sarah ini terkait penggunaan anggaran/DIPA Tahun 2010 sebesar Rp3 miliar oleh perencanaan dan pendayagunaan sumber daya manusia (PPSDM) Kesehatan di bawah Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes.

Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai sejumlah program kegiatan berupa penyusunan kebutuhan SDM kesehatan, penyusunan standar ketenagaan di puskesmas, sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDM Kesehatan, hingga penyusunan petunjuk teknis di lingkungan Kemenkes.

Namun pada kenyataannya, sebagian anggaran tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya atau untuk melakukan kegiatan fiktif.

Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah

Terpidana dinyatakan sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button