News

Sindikat Pengedar Dolar Palsu Ditangkap, Total Rp6 Miliar Diamankan

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Subdid II Fismondev berhasil mengamankan 12 pelaku pengedar dolar palsu hingga miliaran rupiah.

Tersangka berinisial MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y, dan AGS ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakbar. Kemudian tersangka berinisial RW, MS, R, dan A diringkus di bilangan Kebayoran Baru, Jaksel.

Mungkin anda suka

“Kalo ditotal semua ada sekitar Rp 6 miliar,” ujar ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Diketahui, polisi berhasil mengamankan 3922 lembar US dolar dengan pecahan 100 dolar. “Untuk saat ini mereka jaringan berbeda, kelompok satu dengan TKP pertama,” ungkapnya. Auliansyah menjelaskan, kasus itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai peredaran uang dolar AS palsu pecahan 100.

Berikutnya, Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan cara memesan sebagai calon pembeli dan disepakati bahwa uang dolar AS palsu pecahan 100 sebanyak 1.000 lembar akan dijual seharga Rp 50 juta sampai Rp 100 juta.

Para pelaku melakukan penjualan dolar person to person. Pelaku menjual harga satu bundel dolar yang berisi 100 US dolar dengan harga yang lebih murah.

“Jadi seharusnya kan untuk satu bundle itu kan pecahan 100 US dolar itu berarti ada kalau dirupiahkan untuk saat ini Rp140 juta. Tapi dia menjual di bawah itu,” lanjutnya.

“Pengakuannya akan edarkan di Jakarta. Tujuan ingin dapat keuntungan. Mudah-mudahan ada informasi dari masyarakat yang melapor, agar kita bisa dalami keuntungan yang didapat maupun uang yang telah beredar,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat 245 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button