Sempat Ditunda, PTUN Jakarta Gelar Sidang Putusan PDIP Usai Gibran Dilantik sebagai Wapres

Kamis, 24 Oktober 2024 – 12:19 WIB

Gibran Rakabuming ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (8/7/2024). (Foto: Antara/Aris Wasita)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha  (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang putusan gugatan PDIP terkait dugaan pelanggaran administrasi KPU RI dalam pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden (Cawapres), hari ini.

Sidang putusan tersebut sempat ditunda hingga Gibran dilantik menjadi Wapres, Minggu (20/10/2024).

“Tanggal sidang Kamis, 24 Oktober 2024, jam 13.00-selesai,” tulis situs resmi sipp.ptun-jakarta.go.id yang dikutip Kamis (24/10/2024).

Hakim PTUN Jakarta bakal membacakan putusan secara  e-court atau pembacaan putusan secara elektronik tanpa kehadiran para pihak. Salinan putusan yang dikirim secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan salinan fisik.

Advertisement

“Agenda sidang pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court,” tulis PTUN Jakarta.

Karena itu, sidang pembacaan putusan tidak digelar secara langsung di PTUN Jakarta yang beralamat di Jalan A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda sidang putusan gugatan PDIP setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres).

Sidang putusan yang harusnya digelar Kamis (10/10/2024) ditunda hingga Kamis (24/10/2024) dua pekan lagi. Sedangkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo-Gibran digelar Minggu (20/10/2024).

Hakim Sahibur Rasid mengatakan, Ketua Majelis Hakim yang memutuskan perkara, Hakim Joko Setiono dalam kondisi sakit.

“Pembacaan putusan, oleh karena Hakim Ketua Majelis A.n. Bapak. Joko Setiono, SH., M.H. dalam keadaan sakit, maka agenda pembacaan putusan sengketa a quo ditunda dan ditetapkan kembali pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2024, Jam 13.00 WIB,” tulis Hakim Sahibur melalui e-court dikutip, Kamis (10/10/2024).

Politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno tak mempermasalahkan sidang putusan gugatan terhadap wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka ditunda dengan alasan hakim yang sedang sakit.

“Tidak, tak ada masalah (kalau ditunda),” ucap Hendra kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Ia bahkan menyebut, putusan itu tak berdampak apapun. Seraya memastikan pelantikan terhadap Presiden dan Wapres terpilih sudah dijadwalkan oleh MPR.

“Pelantikan tetap berjalan. Sudah diagendakan oleh MPR,” ujar dia

Topik

BERITA TERKAIT