News

Senasib dengan Putri Candrawathi, Pledoi Bharada E Ditolak Jaksa

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E bernasib sama seperti Putri Candrawathi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak semua nota pembelaan atau pledoi.

Menurut jaksa, pledoi yang disampaikan oleh Bharada E tidak memiliki dasara yuridis yang kuat, sehingga layak untuk dikesempingkan oleh majelis hakim.

Mungkin anda suka

“Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Diketahui, JPU telah mengajukan tuntutan agar Richard mendapatkan hukuman pidana 12 tahun penjara, pada sidang sebelumnya. Atas tuntutan tersebut, Richard menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan berjudul ‘Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?’

Dalam pembelaannya, Richard mengaku diperalat oleh atasannya, Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. Untuk itu, tim penasihat hukum Richard meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan yang disampaikan jaksa.

Sebelumnya jaksa juga menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi. Motif pelecehan seksual dinilai dipaksakan, hanya untuk cari simpati.

Jaksa turut mengkritisi upaya tim penasihat hukum yang terlalu memaksakan narasi pelecehan seksual. Mengingat selama proses persidangan berjalan, tidak ada satupun bukti yang menguatkan narasi tersebut.

“Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini,” tutur jaksa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button