Market

Sengkarut Bisnis Titan, Tim Ahli Wantimpres Khawatirkan Hambat Investasi Masuk

Selasa, 14 Jun 2022 – 22:28 WIB

Tindakan memblokir rekening PT Titan Infra Energy dan anak usaha sekaligus penggeledahan dan penyitaan, tanpa ada putusan pengadilan, dikhawatirkan mengganggu investasi.

Hal itu disampaikan Adi Warman, anggota Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), menanggapi kasus Titan yang ramai dibicarakan publik dalam channel YouTube ‘Serambi Adi Warman’.

Dia menyampaikan, pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam tidak boleh diam. Karena praktik yang menimpa Titan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha.

“Saya berharap kasus Titan ini bukan praktik dari industrial hukum, tapi kalau ini bagian dari praktik industrial hukum, pemerintah tidak boleh diam,” papar Adi, Selasa (14/6/2022).

Praktik industrial hukum, sederhananya, menggunakan berbagai instrumen seperti polisi, jaksa, pengacara, dokumen, untuk mengambil apa yang menjadi milik orang lain, misal sebuah perusahaan. Hal semacam ini juga banyak terjadi dalam kasus tanah.

Ia mencontohkan, pengembang A ingin memiliki tanah milik B. Ternyata tidak mau dijual, lalu si pengembang menggunakan tangan pihak lain untuk kriminalisasi, dicari-cari kesalahannya. Setelah dapat kesalahan, lalu dilaporkan ke polisi. Kemudian ada kesepakatan dengan oknum penegak hukum, pemilik tanah bisa bebas dari jerat hukum, asal tanah miliknya dijual murah ke pengembang.

“Dalam sebuah perusahaan juga sama, ada orang di belakang layar yang menginginkan, mungkin Titan ini gadis cantik, ada yang mau melamar tapi dengan harga murah, barangkali. Pengen diambil tapi dengan cara-cara ilegal, menggunakan oknum aparat yang memiliki kekuasaan,” tegasnya.

Kata Adi, jika ada perkara perdata diselesaikan di perdata, tidak bisa dicampur dengan pidana. Apalagi ini merupakan urusan kredit sindikasi yang mana aturannya sudah jelas.

“Dalam utang piutang tidak bisa serta merta pidana, kecuali ada keterangan palsu, dokumen palsu, ada unsur pidana, kalau tidak ada, hanya perdata. Apalagi di Titan, tidak ada tersangka, dan sebelumya penyidikan sudah dihentikan,” ucap Adi Warman.

Disampaikan Adi, kasus Titan Infra Energy yang bergerak di sektor tambang batubara, dikhawatirkan berefek negatif kepada dunia usaha dan investor.

“Ini bahaya loh investor akan takut, nanti takut dibeginikan dibegitukan. Pak Kapolri saya yakin bisa dan harus komit memberantas ini,” tegasnya. [ikh]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button