Market

Sengkarut Kredit Ganggu Iklim Investasi Batubara di Indonesia

Selasa, 19 Jul 2022 – 20:33 WIB

Sengkarut Kredit Ganggu Iklim Investasi Batubara di Indonesia

Tambang batubara (Media Indonesia).

Pengamat ekonomi, Ibrahim Assuaibi mengatakan, perselisihan bisnis yang muncul selama ini, lebih banyak didorong aspek miskomunikasi.

Pernyataan Ibrahim, merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan Bank Mandiri kepada Titan Infra Energy pada Senin (11/7/2022). “Saya tidak tahu siapa yang berada di belakang Bank Mandiri sehingga memilih melaporkan debiturnya ke pengadilan,” papar Ibrahim, Jakarta, dikutip Selasa (19/7/2022).

Padahal, kata Ibrahim, solusinya bisa sederhana, tanpa perlu menempuh prosedur hukum. Kedua belah pihak harus bertemu dan duduk satu meja guna mencari solusi yang terbaik. “Jika tidak ini akan menjadi salah satu preseden buruk atas iklim investasi di Indonesia yang sedang bagus saat ini,” tambahnya.

Ibrahim mengingatkan, seluruh pihak perlu menjaga diri dan menghitung secara cermat dampaknya. Apalagi, di tengah surplus perdagangan komoditas batubara saat ini, perbankan seharusnya memberikan dukungan. “Bayangkan saja, Jerman rela datang ke Indonesia untuk menyampaikan permintaan ekspor batubara,” papar Ibrahim.

Ya, Ibrahim betul. Saat ini, sejumlah negara di Eropa dan Asia, ramai-ramai meminta jatah impor batubara. Untuk mencukupi kebutuhan batubara di negeri mereka.

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menyatakan, kegiatan ekspor ke Eropa seperti Polandia dan Jerman, saat ini, sudah berjalan. Kegiatan jual beli batubara biasanya dilakukan secara bussines to bussines.

“Kami mendengar sudah ada beberapa kargo batubara menuju sejumlah negara di Eropa. Yang saya tahu, sudah ada pengiriman ke Jerman dan Polandia,” terang Hendra.

Prospek bisnis batubara yang cukup menjanjikan ini, seharusnya bisa dijaga dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan bisnis di Indonesia. Kasus praperadilan Bank Mandiri kepada Titan, justru berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.

Mengingatkan saja, Bank Mandiri yang merupakan bagian dari kreditur sindikasi yang terdiri dari Bank CIMB Niaga, Credit Suisse, dan Trafigura, menuding debiturnya, PT Titan Infra Energy kemplang utang sebesar US$450 juta.

Hanya saja, pihak Titan membatah tudingan tersebut dengan menunjukkan bukti. Sejak ditekennya perjanjian fasilitas kredit antara kreditur sindikasi pada Agustus 2018, Titan telah membayar kewajibannya. Hingga 2021, Titan tetap melakukan pembayaran kepada kreditur sindikasi sekurangnya US$46.446.198

Selama semester I-2022, Titan mengaku telah setor kepada kreditur sekurangnya US$35.125.382. Seluruh pembayaran itu, dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam CAMA, yakni dengan pendebetan yang dilakukan Bank Mandiri selaku agen fasilitas kredit.

Menurut Dirut Titan, Darwan Siregar, dampak pandemi COVID-19, pihaknya berinisiatif untuk mengajukan restrukturisasi kredit hingga beberapa kali sampai dengan 2022. Sayangnya, pihak Bank Mandiri tidak merespons keinginan tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button