News

Sengketa CLM, Pakar Sarankan Helmut Jalankan Keputusan Kemenkum dan HAM

sengketa-clm,-pakar-sarankan-helmut-jalankan-keputusan-kemenkum-dan-ham

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar mengingatkan seluruh pihak yang terkait sengketa kepemilikan PT CLM, harus menghormati keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM).

Mungkin anda suka

Terkait akta baru PT Citra Lampia Mandiri (CLM) harus dijunjung tinggi, termasuk kubu mantan Dirut CLM, Helmut Hermawan. Kepada Inilah.com, Jakarta, Jumat (23/12/2022), Fickar menerangkan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum dan HAM telah menerbitakan surat keputusan No AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 tentang Keabsahan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022 tentang Perubahan Data PT CLM. Artinya, pengurusa baru ya sesuai akta yang ditetapkan Kemenkum dan HAM itu.

Kalau kubu Helmut Hermawan tidak puas dan melakukan berbagai manuver, menurut Fickar, tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, saat ini, pengelola PT CLM telah beralih ke pimpinan anyar.  “Keputusan Dirjen AHU tentang pengesahan akta hanya bisa diubah dengan akta baru yang berisi kepengurusan baru,” kata Abdul Fickar kepada Inilah.com, Jumat (23/12/2022).

Dalam perspektif hukum, kata dia, pimpinan perusahaan yang lama harus menghormati keputusan Kemenhuk dan HAM yang mengakui keabsahan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022 tentang Perubahan Data PT CLM. Termasuk, bila ada pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum. “Dan perubahan itu hanya bisa diajukan oleh Direksi atau pihak yang diberi wewenang mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan yang ditunjuk oleh akta baru tersebut,” ujarnya.

Artinya, menurut Fickar, tidak adalagi ‘matahari kembar’ di pengurusan PT CLM. Karena, keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM hanya mengakui Akta no 07 tanggal 13 September 2022 tentang Perubahan data CLM.

Dalam akta tersebut menetapkan Zainalsyah Abidin Siregar sebagai Direktur Utama PT CLM. Dan, keputusan Kemenkum dan HAM itu, sekaligus mencabut surat perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT CLM melalui Akta Nomor 09 tanggal 14 September 2022 versi Helmut Hermawan.

Sebelumnya, kuasa hukum CLM, Dion Pongkor menyarankan eks Direktur Utama CLM, Helmut Hermawan untuk menghormati surat keputusan Dirjen AHU Kemenkumham terkait akta baru PT CLM tertanggal 13 September 2022. Keputusan yang tertuang dalam surat bernomor AHU.UM.01.01-1430 dan keabsahan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT CLM tersebut telah diberlakukan dan mencabut surat perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT CLM melalui Akta Nomor 09 tanggal 14 September 2022.

Kalau pun Helmut tidak puas, lanjut dia, wajib untuk menjalankan keputusan hukum yang sudah ditetapkan Dirjen AHU Kemenkumham. “Sudah ada keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat. Kalau dia mau protes, ya lakukan secara hukum. Bukan membangun opini seakan dia dizalimi, dan menuding lembaga negara sebagai mafia tambang,” ujar Dion, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button