Market

Sengketa Kepemilikan Citra Lampia Mandiri, Kemenkumham Sahkan Zainal Abidin

Kamis, 10 Nov 2022 – 17:02 WIB

(Foto: Media Indonesia).

Sengketa kepemilikan yang mendera PT Citra Lampia Mandiri (CLM) menemui titik terang. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengakui Zainal Abidin sebagai direktur utama CLM yang sah.

Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Santun Maspari Siregar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Dia menegaskan, surat Menteri Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 yang didasarkan pada asas prasangka sah, secara otomatis memberlakukan Akta No.07 tanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Pihak Kemenkumham juga mencabut Surat Perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT CLM melalui Akta no. 09 tanggal 14 September 2022.

“Iya benar (Kemenkumhan keluarkan surat pencabutan surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT CLM melalui Akta no. 09 tanggal 14 September 2022),” terang Santun.

Atas putusan ini, Kemenkumham mengakui kepegurusan PT CLM di bawah Zainal Abidin Siregar sebagai Direktur Utama serta mengandaskan mimpi Helmut Hermawan mengambil alih CLM.

Apabila ada pihak-pihak yang tajk puas dengan surat pencabutan Akta No. 09 tanggal 14 September 2022, Santun menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Iya itu kan (keputusan Kemenkumham) bisa diuji (di pengadilan),” tegasnya.

Mengingatkan saja, pengusaha Nikel, Helmut Hermawan sempat menyatakan menolak keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait perubahan kepemilikan saham PT CLM.

Menurut dia, surat persetujuan Ditjen AHU yang diterbitkan setelah adanya pengajuan dari Notaris Oktaviana Anggraeni tertanggal 13 September 2022 itu, melawan hukum. “Kami tidak pernah melakukan perubahan atas kepemilikan saham baik secara langsung, maupun kepemilikan saham pada PT Asia Pacific Mining Resources kepada PT Aserra Mineralindo Investama ataupun pihak lain,” kata Helmut, Senin (7/11/2022).

Helmut menegaskan, pihaknya sudah mengirim surat keberatan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM atas akta yang dibuat oleh notaris Octaviana Anggraeni.

Selain itu, lanjut dia, tim kuasa hukumnya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat tersebut.

Sementara, Direktur Utama PT CLM yang sah, Zainal Abidin Siregar mengaku telah berkantor di CLM dan langsung melakukan perubahan manajemen untuk menggenjot kinerja perusahaan ke depan.

Dia bilang, langkah cepat itu dilakukan setelah mendapatkan kepastian hukum melalui Surat Kementerian Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU tertanggal 31 Okbober 2022 perihal pencabutan pengesahan RUPS tanggal 14 September 2022 yang dilakukan manajemen lama di bawah pimpinan Helmut Hermawan.

Menurut dia, manajemen baru mulai menapaki era baru dalam operasi produksi perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel itu.”Kami jamin seluruh pekerja akan tetap bekerja di bawah kepemimpinan kami dalam rangka untuk memacu produktifitas,” kata Zainal.

“Banyak hal yang perlu dibenahi dari manajemen lama. Di antaranya, kesejahteraan karyawan, fasilitas karyawan, strategi produksi, pemasaran, dan lain sebagainya. Terlebih, terdapat beberapa permasalahan hukum yang perlu diselesaikan secara seksama yang di lakukan oleh manajemen lama,” ucap Zainal, Rabu (9/11/2022).

Selanjutnya dia menghargai proses hukum yang dilakukan Helmut. Namun, berdasarkan fakta dan data yang dimilikinya, dirinya meyakini Kemenkumham tidak mungkin gegabah mengambil keputusan. “Kami berharap semua pihak menghargai serta menaati keputusan tersebut,” paparnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button