Market

Sengketa Kredit, Dokumen dan Rekening Diblokir, Titan Melawan

Senin, 13 Jun 2022 – 21:21 WIB

Sengketa Kredit, Dokumen dan Rekening Diblokir, Titan Melawan

Sengketa bisnis (HukumOnline).

Gara-gara sengketa kredit dengan Bank Mandiri, PT Titan Infra Energy harus berurusan dengan hukum. Merasa dizalimi, Titan praperadilankan Bareskrim Polri.

PT Titan Infra Energy memilih menempuh jalur hukum dengan menggugat praperadilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Badan Reserse Kriminal Polri.

Pengajuan gugatan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Bareskrim Polri, lantaran Titan menilai penyidikan, penggeledehan dan pemblokiran rekening milik Titan Grup, melanggar hukum.

Gugatan bernomor perkara 38/Pid.Pra/2022/ PN JKT.SEL, berlangsung perdana pada Senin (13/5) hari ini, setelah tertunda sebanyak dua kali. Tercantum dalan surat gugatan, para pemohon dari pihak Titan Grup yakni Darwan Siregar, selaku Presiden Direktur, dan Ailiy selaku direktur perusahaan.

Dalam sidang perdana, Titan diwakili Jhon SE Panggabean dan Suradi dari kantor pengacara Haposan Hutagalung and Partner. Sedangkan pihak termohon diwakili Divisi Hukum Polri, Ikhwan Budiarto dan Khoiruzzaditaqun. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Anry Widio Laksono.

Jhon menyampaikan, tindakan kepolisian diduga menyalahi prosedur hukum karena menyidik ulang kasus yang sama yang sudah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 4 Oktober 2021. Namun, sesuai aturan yang berlaku, pembukaan perkara yang telah di-SP3 seharusnya melalui mekanisme praperadilan.

Pengacara Titan, Haposan Hutagalung, menegaskan, gugatan pra peradilan itu sesuai hukum yang berlaku. Adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan dan/atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan demi tegaknya hukum dan keadilan serta permintaan ganti kerugian.

Sikap Titan didukung Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman. Dia menegaskan, sikap mempraperdilkan pihak-pihak yang merasa tidak puas atas proses penyidikan hukum di kepolisian maupun kejaksaan. Sebagai bentuk dukungan, “Saya bersedia kalua diminta menjadi saksi ahli,” ujar Boyamin.

Masalah hukum ini berawal dari rencana Titan melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO). Untuk itu, manajemen keuangan berniat menyelesaikan kredit perseroan, termasuk anak usahanya kepada sejumlah bank.

Terkait rencana IPO, Titan mendapat penawaran pendanaan untuk refinancing atas kredit-kreditnya dari bank investasi luar negeri. Berdasarkan penawaran tersebut, Titan meminta persetujuan pelunasan utangnya di Bank Mandiri dipercepat.

Merespons permintaan tersebut, Bank Mandiri meminta Titan mempercepat pelunasan dengan menawarkan pembentukan sindikasi bank.

Pada 28 Agustus 2018, Titan meneken Facility Agreement/Perjanjian Fasilitas dengan Kreditur Sindikasi yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG.

Ketiga bank tersebut mengucurkan kredit dengan nilai total US$450 juta. Belakangan Credit Suisse mengalihkan sebagian kreditnya ke pihak lain.

Sebagai debitur, Titan pun telah membayar kewajibannya kepada para kreditur sindikasi sampai Februari 2020. Seiring merebaknya pandemi COVID-19, pendapatan Titan menurun tajam, lantaran harga batubara terkena dampak pandemi.

Meski situasi sulit, Titan tetap beritikad baik Berusaha menyelesaikan kewajibannya dengan berbagai cara termasuk mengusulkan penjualan aset non core untuk membayar kewajibannya serta mengajuakan permohonan restrukturisasi kepada kreditur sindikasi.

Bahkan sejak 2021, Titan kembali telah melakukan pembayaran kepada kreditur sindikasi lebih dari US$60 juta. Anehnya, Bank Mandiri malah melaporkan Titan ke polisi dengan tuduhan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.

Menurut pihak Titan, perkara ini sudah pernah dilaporakn sebelumnya dan telah mendapatkan SP3 pada 27 September 2021. Namun, polisi memilih tetap melayani laporan Bank Mandiri tersebut. [ikh]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button