Sengketa Tanah 2.086 Ha di Tengah Gemerlap Upacara 17 Agustus di IKN
Di tengah euforia upacara kemerdekaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), terselip persoalan besar yang tak kunjung diselesaikan pemerintah. Yakni sengketa lahan seluas 2.086 hektare.
“Semestinya, skandal hukum atas sengketa lahan di IKN itu, tidak tenggelam oleh euphoria pesta HUT Kemerdekaan ke-79 RI,” papar pengamat hukum ekonomi yang juga pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho, Jakarta, dikutip Minggu (18/8/2024).
Dia menyerukan agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, baik di Jakarta maupun di IKN, tetapi juga pada pembangunan sistem hukum yang bersih, adil, dan merata.
Hanya dengan penegakan hukum yang kuat, kata dia, Indonesia bisa benar-benar merayakan kemerdekaan yang sesungguhnya, di mana setiap warga negara merasa terlindungi oleh hukum.
“Euforia IKN memang menjadi pusat perhatian dalam peringatan 17 Agustus tahun ini, namun saya perlu mengingatkan agar masalah-masalah hukum di Jakarta tetap harus menjadi prioritas yang tidak bisa diabaikan. Jangan sampai kasus hukum kakap yang ada tenggelam oleh euphoria IKN,” jelasnya.
Hardjuno mengaku menegaskan, upacara peringatan HUT ke-79 RI yang digelar di IKN, berhasil mencuri perhatian publik dengan kemegahan dan semangat nasionalismenya.
Namun, di tengah euforia itu, dia memberikan catatan kritis terkait banyaknya masalah hukum yang masih membayangi ibu kota Jakarta.
Misalnya, kasus-kasus korupsi kakap yang melibatkan pejabat tinggi, penyalahgunaan kekuasaan, hingga pelanggaran hak-hak warga. “Jakarta sebagai pusat pemerintahan selama bertahun-tahun tidak lepas dari berbagai masalah hukum yang hingga kini masih belum tuntas,” ungkapnya.
Meskipun beberapa kasus korupsi besar di Jakarta telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun banyak kasus lainnya yang berjalan lambat atau bahkan terhenti. “Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum secara adil dan merata,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono menyebut, penyelesaian kasus 2.086 hektare, masih dicarikan jalan tengahnya melalui mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
“Sejauh ini terus berproses dan kita lihat saja, kita kawal, kami akan pantau terus,” ujar AHY, Jakarta, Selasa (12/8/2024).
Dalam hal ini peran, kata AHY, Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan penyelesaian tanah di IKN itu, adalah menyediakan data dan informasi penguasaan tanah masyarakat. Diakui, proses pembebasan lahan tidaklah selalu mudah. Untuknya, perlu strategi dan dilakukan secara hati-hati.
“Mekanisme PDSK ini sedang kita cari jalan tengahnya, apa yang diharapkan masyarakat tapi juga tentu kembali, negara juga ada keterbatasan, termasuk pemerintah juga ada koridor yang harus kita jaga,” tambahnya.
Hardjuno juga menyinggung ketidakadilan hukum dan sosial yang masih marak terjadi di Jakarta. Di mana, hukum acapkali tajam hanya kepada mereka yang berada di kelas bawah. Namun, tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan dan uang.
“Banyak warga yang merasakan ketidakadilan dalam berbagai aspek kehidupan, dari penggusuran paksa tanpa kompensasi yang layak hingga perlakuan diskriminatif oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Beri Komentar (menggunakan Facebook)