News

Senin Depan, Ribuan Buruh Demo DPR Tolak Perppu Ciptaker-RUU Kesehatan

Ribuan buruh bakal kembali turun ke jalan alias demo menentang isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan pada Senin (6/2/2023). Aksi ini akan dipusatkan di Gedung DPR RI.

“Melibatkan ribuan buruh dari Jabodetabek. Selain di Jakarta, aksi juga serempak akan dilakukan di berbagai kota industri, antara lain di Serang-Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Batam, Pekanbaru, Ternate, Ambon, Kupang, dan beberapa kota industri lain,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023).

Dia menjelaskan, ada sembilan pokok permasalahan pada Perppu Ciptaker. Persoalan ini menyangkut upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana.

“Isu lain yang akan disurakan adalah penolakan terhadap RUU Kesehatan. Dalam hal ini, Partai Buruh menyoroti revisi beberapa pasal di UU BPJS. Antara lain tentang dewan pengawas dari unsur buruh dikurangi menjadi satu,” terang Iqbal.

“Yang membayar BPJS itu buruh. Kok wakil kami dikurangi. Kok malah unsur buruh dan pengusaha yang dikurangi. Harusnya yang dikurangi itu gaji DPR itu,” kata dia menambahkan.

Selain itu, Iqbal juga menyoroti tentang surat izin praktik dokter tidak boleh dikeluarkan secara sembarangan. Padahal, dia memandang, larangan itu memiliki kaitan dengan pelayanan kesehatan yang sejatinya mempertaruhkan hidup dan mati pasien.

Lebih lanjut, Iqbal juga menilai pembahasan RUU Kesehatan yang terbilang cukup cepat memiliki korelasi dengan kepentingan bisnis.

“Jangan-jangan ada kepentingan industri farmasi, rumah sakit swasta besar. Membuka ruang komersialisasi kesehatan dalam RUU Kesehatan sehingga pembahasannya terkesan cepat,” kata dia menegaskan.

Ia menyebut, Partai Buruh akan terus menggelar aksi hingga tuntutan mereka dipenuhi oleh pemangku kepentingan terkait.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button