Market

Ributkan Bea Ekspor, KESDM Minta Freeport Taat Aturan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan setiap perusahaan tambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maka konsekuensinya dikenakan bea masuk dengan tarif 5 persen hingga 10 persen.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk PT Freeport Indonesia. Bahkan perusahaan tambang tembaga ini telah mendapat dispensasi untuk tetap mengekspor karena sedang membangun smelter lebih dari 50 persen.

“Ya kan sudah sesuai dengan PMK yang baru, Aturannya begitu,” kata Plt Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Muhammad Wafid seperti dikutip saat ditemui di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Diakui Wafid, pemerintah juga tidak akan melarang perusahaan tersebut apabila ingin mengajukan gugatan asalkan berdasarkan aturan yang ada di Indonesia. “Oh gitu, ya lihat saja dulu. Yakan sesuai aturan baru, harus sesuai dengan itu,” lanjutnya.

Aturan yang diributkan Freeport tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang diterbitkan Kementerian Keuangan.

Dalam peraturan tersebut menyatakan ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenakan bea masuk dengan tarif 5% hingga 10%, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50%.

Hal itulah yang kemudian menjadi alasan PTFI mengajukan gugatan. Bahkan langkah PTFI ini telah menjadi pemberitaan salah satu media di luar negeri. Dalam dokumen pengajuan di Securities Exchange Comission (SEC) AS, perusahaan menyebutkan Freepot Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.

Namun, dalam pengajuan di SEC tersebut, Freeport Indonesia menentang pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia atas ekspor yang dilakukan perusahaan.

Dokumen itu menyebutkan di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai. Namun pemerintah melihat belum ada perkembangan lanjutan dalam pembangunan smelter tersebut. Padahal harapan pemerintah smelter tersebut mendekati 100 persen.

Pada bulan Juni lalu, raksasa pertambangan Freeport telah memperoleh lisensi untuk tetap mengirimkan konsentrat tembaga dari operasinya di Indonesia hingga Mei 2024.

Dengan pengecualian dalam larangan ekspor mineral mentah, Freeport Indonesia mendapat lisensi ekspor pada 24 Juli untuk 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.

Secara umum, perusahaan tambang minerba dilarang melakukan pengiriman mineral mentah keluar negeri. Tujuannya untuk menarik investasi ke dalam industri pengolahan logam dan meningkatkan pendapatan dalam negeri.

Tetapi mengatakan akan mengizinkan beberapa perusahaan termasuk Freeport untuk terus mengekspor hingga pertengahan 2024 untuk memberi mereka waktu menyelesaikan pembangunan fasilitas peleburan (smelter) dalam negeri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button