News

Seorang Purnawirawan Gugat UU TNI ke MK

Seorang purnawirawan menggugat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Purnawirawan dengan pangkat terakhir Letnal Kolonel itu bernama Euis Kurniasih.

Ke MK, ia meminta perwira tinggi (pati) TNI dengan keahlian khusus pensiun di usia 60 tahun seperti di pati Polri.

Mungkin anda suka

Dalam risalah sidang MK yang dikutip Rabu (1/12/2021), Letkol (Purn) Euis Kurniasih memberikan kuasa kepada Iqbal Tawakkal Pasaribu dkk.

Sidang gugatan UU TNI tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Arief meminta agar pemohon mencermati soal batas usia pensiun yang sudah diputus MK. Termasuk juga soal usia pernikahan dalam UU Perkawinan yang pernah diputus MK.

“Coba dibaca dalam putusan Mahkamah, pertimbangannya apa sih, kok Mahkamah bisa sampai mengubah usia? Padahal Mahkamah itu sangat berhati-hati betul untuk mengubah usia. Ada prinsip yang digunakan Mahkamah. Kalau dalam hal mengubah dalam hal usia, menentukan usia, itu merupakan kebijakan dari pembentuk undang-undang, Mahkamah tidak bisa mengubah,” kata Arief.

“Pada waktu Mahkamah memutus, mengubah usia kawin perempuan dari 16 menjadi 19, cari itu putusannya. Pertimbangan Mahkamah apa sih, kok bisa sampai menaikkan, mengubah usia itu? Itu coba dicari, ya, supaya itu bisa menjadi pembanding. Itu narasinya, pertimbangannya apa? Kok Mahkamah sampai memutus pengubahan itu, ya? Itu menjadi sangat baik sekali untuk dijadikan bahan pertimbangan Saudara pada waktu membuat permohonan ini,” sambung Arief.

Hakim konstitusi Manahan Sitompul juga memberi masukan dan nasihat kepada pemohon. Terutama soal batu uji Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Tapi ini harus lebih dielaborasi lagi lebih lanjut di mana pertentangan itu sebenarnya? Karena kemudian saya lihat anda membuat suatu dalil diskriminasi. Bagaimana menurut anda diskriminasi itu? Antara ketentuan ataupun ketentuan yang mengatur umur pensiun daripada kepolisian dengan umur pensiun daripada TNI,” kata Manahan.

Dalam permohonannya, Letkol (Purn) Euis menyatakan adanya diskriminasi usia pensiun antara Polri dan TNI.

“Ada beberapa kalimat yang bisa kita interpretasikan, kita mengartikan diskriminasi, ‘Kalau di TNI kok begini, kok di Polri begini?’ Anda akan membandingkan itu? Nah, itu harus hati-hati betul. Karena kalau diskriminasi itu, rumus yang dipakai di Mahkamah untuk hal yang sama tidak boleh dibedakan, untuk yang berbeda tidak boleh disamakan. Itu ada asas itu, sehingga saudara harus hati-hati,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat.

“Karena keputusan undang-undangnya berbeda dengan Undang-Undang TNI. Nah, di mana Anda bisa mengatakan itu ada diskriminasi? Itu perlu diuraikan lebih lanjut,” tamnah hakim konstitusi Manahan.

Diketahui, Euis adalah mantan anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dan pensiun pada 2019 di usia 58 tahun. Euis terakhir berdinas di Pusdikpom Kodiklatad. Euis meminta MK melakukan judicial review Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI tentang usia pensiun. Dalam pasal itu disebutkan, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.

“Jika dibandingkan dengan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tidak ada pembedaan usia pensiun berdasarkan kepangkatan, melainkan seluruh anggota Polri usia pensiunnya paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun (vide Pasal 30 ayat (2) UU 2/2002),” bunyi permohonan Euis.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button