Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus sepakat dengan tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai penundaan pengeluaran Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Menurutnya, keputusan ini sudah melalui pertimbangan yang matang dan mendengar masukan dari berbagai stakeholder terkait.
“Keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Kalimantan Timur seharusnya memang tidak perlu dipaksakan. Apalagi pembangunan infrastruktur di IKN belum rampung secara keseluruhan,” Kata Guspardi dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Guspardi mengatakan pembangunan IKN pastilah tidak mudah dan memerlukan perencanaan yang cermat serta teknis pekerjaan yang berat dan tepat. Karenanya, jika aturan mengenai perpindakan ibu kota diputuskan, maka ibu kota negara otimatis tidak di Jakarta lagi.
“Konsekuensinya, Istana, Presiden-Wakil Presiden, dan kementerian serta lembaga negara sudah harus pindah. Sementara masih banyak pembangunan yang masih belum tuntas,” ujarnya.
Selain itu, Guspardi menilai upaya dari Kepala Staf Presiden (KSP) untuk mendorong Mensekneg agar segera menyelesaikan dokumen Keppres pemindahan ibokota negara ke IKN, sejatinya bertolak belakang dengan sikap Presiden Jokowi. Baginya, cukup realistis dan menyadari bahwa progres pembangunan Infrastruktur di IKN masih tergolong jauh dari target.
“Jadi, tentunya kita harapkan Kepala KSP janganlah mendorong agar Keppres segera di keluarkan. Hal ini bisa menjadi dilema di lapangan. Maksudnya tidak perlu mendesak presiden, karena apa yang sudah disampaikan presiden sudah benar bahwa beliau tidak mau terburu- buru,” tuturnya.
Oleh karena itu, penting untuk diperhatikan bahwa konsekuensi dari penerbitan Keppres adalah perpindahan personel pemerintahan ke IKN. Dimana, Jokowi sudah menerbitkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (UU IKN). Status Jakarta sebagai ibu kota pun bakal dilepas seiring disahkannya Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengirim memo kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) agar dokumen Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) rampung sebelum agenda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
“Kita sedang mengusulkan itu ya, memo kepada Pak Mensesneg supaya pengertiannya bahwa nanti kan ada presiden dan wakil presiden akan dilantik di ibu kota,” kata Moeldoko usai konferensi pers terkait penyelesaian konflik sosial Pulau Haruku, di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Senin (22/7/2024).