News

Sepanjang 2022, KY Dominan Rekomendasi Sanksi Ringan untuk Hakim Nakal

sepanjang-2022,-ky-dominan-rekomendasi-sanksi-ringan-untuk-hakim-nakal

Komisi Yudisial (KY) mengusulkan sanksi terhadap 19 hakim, kepada Mahkamah Agung (MA) karena melanggar kode etik dan pelanggaran perilaku hakim (KEPPH) sepanjang 2022. Mayoritas dari rekomendasi tersebut berupa sanksi ringan kepada 14 hakim.

Juru Bicara KY, Miko Susanto Ginting mengungkapkan, rekomendasi sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat diberikan kepada tiga orang hakim. Sedangkan sisanya sanksi ringan teguran tertulis dan sanksi sedang.

“Untuk sanksi ringan dijatuhkan kepada 14 orang hakim, sanksi sedang dijatuhkan kepada dua orang hakim, dan sanksi berat dijatuhkan kepada tiga orang hakim,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting, Jumat (30/12/2022).

Sebanyak 14 hakim yang direkomendasikan mendapat sanksi ringan dengan rincian enam hakim mendapat teguran tertulis dan delapan hakim mendapat pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan sanksi sedang yang direkomendasikan berupa penundaan kenaikan gaji paling lama satu tahun kepada seorang hakim dan sanksi nonpalu paling lama enam bulan untuk satu orang hakim.

Sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito menjelaskan jenis pelanggaran KEPPH yang dinyatakan terbukti didominasi oleh sikap tidak profesional sebanyak 14 orang, tidak menjaga martabat hakim sebanyak tiga orang, tidak berperilaku adil sebanyak satu orang, dan berselingkuh sebanyak satu orang.

Rekomendasi KY telah direspons oleh MA dengan jawaban antara lain, rekomendasi pemecatan terhadap dua hakim terlapor yang terjerat perkara narkotika tidak dapat ditindaklanjuti. Alasannya, MA menilai sidang majelis kehormatan hakim (MKH) tak lagi relevan lantaran para terlapor ttelah diberhentikan sementara oleh Ketua MA sejak 3 Juni 2022 sampai dengan putusan perkara pidananya berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan enam rekomendasi KY lainnya, dinyatakan telah masuk pada teknis yudisial. Namun MA tetap memproses rekomendasi tersebut dengan memeriksa para terlapor. “Dua usulan dapat ditindaklanjuti dan satu usulan ditindaklanjuti dengan pembentukan MKH terhadap salah seorang hakim pengadilan agama,” tambah Joko.

Sepanjang 2022, KY dan MA telah lima kali melaksanakan sidang MKH dengan hasil sebanyak tiga orang hakim dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, satu orang hakim dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan satu sidang ditunda karena terlapor sedang dirawat di rumah sakit saat pelaksanaan MKH.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button