News

Bawa Nama Kapolda Metro, Kuasa Hukum Firli Yakin SYL Coba Halangi Penyidikan KPK


Tim kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri menduga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyiapkan aktor untuk membuat aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya dengan tujuan menjerat kliennya sebagai tersangka kasus pemerasan.

Salah satu kuasa hukum Firli, Ian Iskandar meyakini langkah ini diambil SYL guna menghalangi proses penyidikan di KPK.

“Patut diduga, karena ada ketakutan dalam diri SYL yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Dia lantas melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya,” kata Ian dalam sidang praperadilan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Ian pun mengaku telah mendapatkan sejumlah informasi soal sosok yang disuruh SYL melaporkan kliennya tersebut ke Polda Metro Jaya. Termasuk bahwa SYL menyuruh melaporkan kliennya setelah mendapatkan masukan dari Irjen Pol. Karyoto yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Diketahui sebelumnya, pada 2022, KPK menerima laporan masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

SYL diduga melakukan korupsi bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Kemudian pada Agustus 2023, muncul aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementan. Firi pun ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara pada Rabu (22/11).

“Sebagai Ketua KPK, pemohon tetap tegas lurus dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, terbukti pada 11 Oktober 2023, KPK telah menetapkan SYL bersama Kasdi dan Muhammad Hatta sebagai tersangka dan diikuti dengan proses penahanan,” ujar Ian.

Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 November lalu. Pada sidang perdana, tim kuasa hukum mengungkapkan banyak pelanggaran dalam proses penetapan Firli sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum juga mengungkap adanya fitnah terkait pemberian uang Rp1 miliar oleh ajudan SYL kepada ajudan Firli Bahuri, usai SYL dan Firli Bahuri berbincang di pinggir lapangan bulu tangkis.

“Pertemuan SYL dan FB tidak dijadwalkan sebelumnya, SYL datang sendiri. FB juga berkali-kali meminta SYL segera pulang. Selain itu, ajudan FB hanya satu yaitu Iptu Kevin Egananta Joshua, dan pada saat itu dia sedang cuti karena sakit COVID-19. Sehingga, surat itu tidak benar dan penuh muatan fitnah,” kata Ian.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button