Sepanjang 2023, BNN Ungkap 37 Sindikat Narkoba dan Amankan Rp162 Miliar Aset Bandar

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah mengungkap sebanyak 37 sindikat narkoba sepanjang tahun 2023. Dari 37 tersebut, 22 diantaranya merupakan sindikat narkoba jaringan internasional.

Kapala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom menjelaskan, 37 jaringan itu, terdiri dari 15 jaringan jaringan sindikat narkotika nasional dan 22 jaringan sindikat narkotika
internasional.

“Melalui tindakan tegas dan terukur, BNN RI, Polri, TNI, Bea dan Cukai, serta stakeholder terkait, berhasil mengungkap 910 kasus tindak pidana narkotika dan
psikotropika dengan mengamankan sebanyak 1.284 tersangka,” ungkapnya dalam press release yang diadakan di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/12/2023).

Marthinus menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak  sabu sebesar 1,3 ton, sabu butir atau yaba sebanyak 61.200 butir, ganja kering seberat 1,4 ton, ekstasi sebanyak 369.755 butir, dan ekstasi berbentuk serbuk seberat 145,4 kilogram.

“Selain itu, BNN RI juga memusnahkan 27,7 hektare ladang ganja dengan berat tanaman ganja basah mencapai 80 ton,” ujar Marthinus.

Ia juga menerangkan, pihaknya bersama Bea Cukai berhasil mengungkap kasus narkotika dengan modus baru, yaitu penyelundupan 1.114 gram heroin oleh jaringan Karachi-Indonesia.

“Penyelundupan ini menggunakan modus dengan memasukkan serbuk heroin dalam serat benang pada karpet,” terangnya.

Dikatakannya, Modus ini sulit terdeteksi oleh mesin x-ray maupun anjing pelacak, karena serbuk heroin tersebut menyatu dengan serat benang.

Marthinus mengklaim dengan pengungkapan kasus narkotika dan penyitaan barang bukti selama tahun 2023 itu, pihaknya berhasil menyelamatkan 8.154.623 generasi penerus bangsa dari potensi ancaman penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, Marthinus mengungkapkan, BNN RI juga melakukan penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai upaya memiskinkan para bandar
agar tidak dapat kembali melakukan bisnis gelap narkotika.

“Sepanjang tahun 2023 BNN RI berhasil mengungkap 21 kasus TPPU yang melibatkan 22 tersangka dengan menyita barang bukti berupa aset senilai total Rp162.244.526.644, 86,” pungkasnya.

Sumber: Inilah.com