Sepanjang 2024, dunia kerja di Indonesia mengalami masa-masa suram. Banyak perusahaan yang tutup khususnya pabrik tekstil yang gulung tikar. Konsekuensinya puluhan ribu pekerja harus kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel, mengatakan, tahun ini, kondisi pekerja memasuki era ‘mengerikan’. “(Ada) 80.000-an lah ya (pekerja kena PHK),” kata Noel, Jakarta, dikutip Rabu (25/12/2024).
Noel juga menambahkan, sebanyak 60 perusahaan yang saat ini, masuk list untuk bangkrut dan siap-siap melakukan PHK besar-besaran. “Permendag Nomor 8 terlalu meringankan impor bahan jadi. Ini kritik yang saya terima dari pengusaha maupun serikat pekerja,” ujar Noel.
Noel berharap, kementerian terkait dapat meninjau ulang kebijakan tersebut. Sudah ada dorongan kuat untuk merevisi Permendag 8/2024.
Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Heru Widianto, menjelaskan bahwa 80.000 pekerja yang di-PHK berasal dari berbagai sektor.
Namun, beberapa di antaranya telah kembali terserap ke dunia kerja. “Yang dari sektor A ke sektor B, sebenarnya mereka ter-PHK, tapi kembali bekerja di tempat yang baru,” ujar Heru.
Heru juga mengungkapkan bahwa revisi Permendag 8/2024 telah diusulkan oleh lembaga kerja sama tripartit nasional.
Namun, ia belum bisa memberikan detail mengenai poin-poin revisi tersebut. “Kalau melihat dunia usaha, mereka lebih menyambut positif Permendag 36 Tahun 2023 dibanding Permendag 8. Jadi, apakah nanti Permendag 8 itu disempurnakan, itu tugas Kementerian Perdagangan,” tutur Heru.
Sebagai informasi, Permendag 8/2024 menjadi sorotan karena menghapus syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor beberapa komoditas, seperti obat tradisional, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi.
Langkah ini bertujuan mempercepat impor dan memperlancar perdagangan, tetapi dinilai mengancam industri lokal. Kebijakan tersebut telah memicu keluhan dari berbagai sektor, terutama industri tekstil.
Dampaknya, beberapa pabrik tutup akibat tidak mampu bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar domestik.