Hangout

Seperlima Penduduk Indonesia Berpotensi Alami Gangguan Jiwa

Kamis, 06 Okt 2022 – 12:08 WIB

20221006 100600 - inilah.com

Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan sambutan pada peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi, Kamis (6/10/2022). (Foto: Antara)

Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mengampanyekan isu, tantangan, dan solusi penanganan kesehatan jiwa untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat saat memperingati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS). Data menunjukkan, 20% atau seperlima populasi di Indonesia mempunyai potensi terkena masalah gangguan jiwa.

“Mari bersama-sama selesaikan, jangan dihakimi, karena kita sama-sama makhluk Tuhan. Bebaskan dari pengurungan, pasung, pengucilan kepada saudara-saudara kita yang memiliki gangguan kejiwaan,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi, Kamis (6/10/2022).

Risma meminta segenap daerah di Indonesia turut berkontribusi memberikan pemahaman kepada masyarakat seputar penanganan bagi warga yang memiliki gangguan kesehatan jiwa.

Kesehatan jiwa merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang cenderung meningkat dalam setiap tahun, terutama pada masa pandemi COVID-19.

“Jadi, saya berharap seluruh kepala daerah memberikan atensi khusus terhadap gangguan kesehatan jiwa. Penanganan secara optimal akan mampu menekan masalah kesehatan jiwa,” katanya.

Selain peran pemerintah daerah, isu seputar penyandang disabilitas mental atau psikososial meliputi stigmatisasi, ketelantaran, pasung, rehabilitasi medis dan sosial, ketersediaan obat, dan aksesibilitas juga menjadi sorotan pada agenda peringatan HKJS tahun ini.

Kampanye Sosial Hari Kesehatan Jiwa Sedunia Tahun 2022 di STPL Bekasi dihadiri sekitar 250 orang serta disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial dengan mengambil tema “Pulih Bersama Generasi Sehat Jiwa”.

Data Gangguan Jiwa

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi.

Selain itu berdasarkan Sistem Registrasi Sampel yang dilakukan Badan Litbangkes tahun 2016, diperoleh data bunuh diri per tahun sebanyak 1.800 orang atau setiap hari ada 5 orang melakukan bunuh diri, serta 47,7% korban bunuh diri adalah pada usia 10-39 tahun yang merupakan usia anak remaja dan usia produktif.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Celestinus Eigya Munthe menjelaskan, masalah kesehatan jiwa di Indonesia terkait dengan masalah tingginya prevalensi orang dengan gangguan jiwa.

Untuk saat ini Indonesia memiliki prevalensi orang dengan gangguan jiwa sekitar 1 dari 5 penduduk, artinya sekitar 20% populasi di Indonesia itu mempunyai potensi-potensi masalah gangguan jiwa “Ini masalah yang sangat tinggi karena 20% dari 250 juta jiwa secara keseluruhan potensial mengalami masalah kesehatan jiwa,” katanya sepertti dikutip dari laman Sehat Negeriku Sehatlah Bangsaku.

Ditambah lagi sampai saat ini belum semua provinsi mempunyai rumah sakit jiwa sehingga tidak semua orang dengan masalah gangguan jiwa mendapatkan pengobatan yang seharusnya.

Permasalahan lain, lanjut Celestinus, adalah terbatasnya sarana prasarana dan tingginya beban akibat masalah gangguan jiwa. “Masalah sumber daya manusia profesional untuk tenaga kesehatan jiwa juga masih sangat kurang, karena sampai hari ini jumlah psikiater sebagai tenaga profesional untuk pelayanan kesehatan jiwa kita hanya mempunyai 1.053 orang,” ucapnya.

Artinya, satu psikiater melayani sekitar 250 ribu penduduk. Menurutnya, ini suatu beban yang sangat besar dalam upaya meningkatkan layanan kesehatan jiwa di Indonesia.

Tak hanya itu, masalah kesehatan jiwa di Indonesia juga terkendala stigma dan diskriminasi.

“Kita sadari bahwa sampai hari ini kita mengupayakan suatu edukasi kepada masyarakat dan tenaga profesional lainnya agar dapat menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan gangguan jiwa, serta pemenuhan hak asasi manusia kepada orang dengan gangguan jiwa,” tutur Celestinus.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button