News

Seperti Sambo, Putri Candrawathi juga Merasa Pantas Dibebaskan dari Tuntutan

Seakan ingin menunjukan kekompakan sebagai pasangan suami-istri (pasutri), Putri Candrawathi juga ikut minta dibebaskan dari tuntutan delapan tahun penjara, yang telah disampaikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis berharap majelis hakim dapat memberikan kebebasan atas kliennya, dari segala tuntutan jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Alasan yang disampaikan pun sama dengan Ferdy Sambo, yaitu Putri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, selama persidangan berjalan. Demikian disampaikan Arman saat pembacaan pledoi di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023)

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” kata Arman.

Lebih lanjut, Arman juga meminta majelis halim agar jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa daru Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Cabang Salemba. Kemudian, Arman meminta jaksa untuk memulihkan nama baik dan hak-hak kliennya.

Sebelumnya, tim pengacara Sambo juga mengklaim bahwa selama persidangan kliennya tak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, sehingga pantas bebas dari tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider,” kata Arman di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

“Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula,” sambungnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button