Serikat Pekerja Minta Sritex Penuhi Hak Buruh


Serikat pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) meminta perusahaan memenuhi hak-hak para buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), menyusul putusan pailit pabrik tersebut.

Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex Andreas Sugiyono di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025), mengatakan beberapa hak para buruh di antaranya pesangon dan uang jasa.

“Kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja dipenuhi, seperti pesangon, uang jasa,” katanya.

Meski demikian, sampai dengan saat ini, ia bersama karyawan yang lain diminta untuk menunggu hasil sidang di Semarang.

“Kami diminta menunggu dulu hasil sidang selanjutnya,” lanjut Andreas.

Pada hari terakhir bekerja, para buruh terlihat meninggalkan lokasi pabrik lebih awal dari biasanya. Sebagian dari mereka mengabadikan momentum itu dengan berfoto bersama patung pendiri PT Sritex HM Lukminto. Sebagian lainnya saling meninggalkan kenangan dengan bertandatangan di masing-masing kaos rekan kerja.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyebut karyawan Sritex berhenti bekerja mulai Maret 2025.

“Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari,” kata Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno.

Meski demikian, dia menambahkan, para pekerja Sritex tetap bekerja sampai dengan tanggal 28 Februari 2025.

“Off-nya mulai tanggal 1 Maret,” kata Sumarno.

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sejak awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.