Serikat Pekerja Sritex Minta Digratiskan Iuran BPJS Kesehatan Selama 6 Bulan, Dihitung Sejak Maret


Serikat Pekerja PT Sritex meminta BPJS Kesehatan memberikan gratis iuran selama 6 bulan usai pemutusan hubungan kerja (PHK) dihitung sejak Maret 2025. Demikian disampaikan Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

“Ini tolong juga dikomunikasikan kepada pimpinan BPJS Kesehatan. Kami ingin untuk jaminan free gratis PHK itu sejak kami diputus, karena belum diputus kami masih aktif membayar di BPJS Kesehatan itu,” ujar Slamet dalam rapat tersebut.

Slamet menjelaskan, berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan, jaminan berobat selama 6 bulan tanpa membayar iuran dihitung sejak putusan pengadilan. Padahal karyawan Sritex masih membayar aktif BPJS Kesehatan hingga Februari 2025 sebelum PHK.

“Itu dari BPJS menyampaikan itu dihitung pada saat putusan MA. Jadi kan PN Semarang memutuskan pailit, Sritex kan melakukan kasasi. Kemudian ditolak di Desember. Jadi hitungan BPJS Kesehatan itu di bulan Desember untuk 6 bulan ke depan sesuai dengan putusan pengadilan. Kami baru putus 26 Februari dan kami berbayar aktif untuk di BPJS Kesehatan,” tutur dia.

Slamet juga meminta Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan segera cair sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, pencairan tunjangan perlu melawati mekanisme pendaftaran online dimana jumlah pekerja Sritex yang di PHK lebih dari 10 ribu orang. Sedangkan BPJS hanya membatasi pendaftaran untuk 100-200 orang per hari.

“Memang sudah beberapa hari ini dibuka posko, tapi hanya membatasi per hari 100, 200. Kalau 10.000 sampai berapa hari? Apakah tidak cukup 10.000 satu hari, atau mekanismenya lebih dipercepat atau seperti apa. Toh, itu kan uang-uang kami juga yang JHT,” tegas dia.