Market

Setelah Cabut Izin Wanaartha, OJK Pelototi 13 Asuransi Bermasalah

Bisnis asuransi masuk masa paceklik. Usai mencabut izin Wanaartha Life, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik 13 perusahaan asuransi yang dirundung masalah. Hati-hati memilih perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono menerangkan, ke-13 perusahaan asuransi yang bermasalah itu, tujuh dari asuransi jiwa dan enam dari asuransi umum. Termasuk reasuransi.

“Perusahaan-perusahaan ini terus kami pantau dan kami koordinasikan dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan untuk bisa diselamatkan,” tegas Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2022 secara daring, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Terkait perusahaan asuransi yang bermasalah ini, Ogi mengatakan, OJK telah membentuk tim pengawasan khusus. Adapun OJK baru saja mencabut izin usaha satu perusahaan asuransi jiwa, yakni PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL karena tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (Risk Based Capital/RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

Ogi membeberkan, saat ini, sekitar 28 ribu pemegang polis Wanaartha Life, tetapi ada beberapa polis kumpulan sehingga total peserta yang tercatat adalah sekitar 100 ribu. “Untuk kepastiannya ini nanti akan ada tim likuidasi yang akan mengklarifikasi dari peserta pemegang polis WAL,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button