News

Setelah Digulingkan Junta Militer, Suu Kyi Dihukum 2 Tahun Penjara

Kepala Junta Militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing menghukum mantan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi menjadi dua tahun penjara. Sebelumnya Suu Kyi dihukum 4 tahun penjara dengan dua dakwaan berbeda.

Dilansir Channel News Asia, Selasa (7/12/2021), Suu Kyi (76) ditahan sejak jenderal militer Myanmar melancarkan kudeta dan melengserkan pemerintahannya pada 1 Februari lalu.

Sejak saat itu, Suu Kyi dijerat serangkaian dakwaan pidana, termasuk melanggar undang-undang rahasia negara, mengimpor walkie-talkie secara ilegal dan kecurangan Pemilu hingga dakwaan korupsi.

Sebelumnya, juru bicara junta militer Myanmar mengatakan bahwa pengadilan menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk dakwaan penghasutan terhadap militer dan dua tahun penjara lainnya untuk melanggar undang-undang bencana alam terkait pandemi virus Corona (COVID-19).

Mantan Presiden Myanmar, Win Myint, juga dijatuhi vonis empat tahun penjara untuk dakwaan yang sama.

Melalui pernyataan resmi yang disiarkan televisi nasional Myanmar, Min Aung Hlaing mengurangi hukuman keduanya menjadi dua tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button