MarketNews

Setelah Jokowi Ancam Izin Dicabut, Adaro Setor 3,2 Juta Ton Batubara

PT  Adaro Energy Tbk dan sejumlah perusahaan batubara besar memasok 3,2 juta ton batubara ke PT PLN (Persero/PLN). Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengancam.

“Sebagai perusahaan yang senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) kami patuh dan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk peraturan mengenai Domestic Market Obligation (DMO),” kata Head of Corporate Communication Adaro Febriati Nadira dalam keterangannya di Jakarta, /2-Selasa (4/1/2022.).

Menurut Febriati Nadira, mematuhi peraturan ketentuan DMO serta memenuhi kebutuhan dan pasokan batu bara untuk dalam negeri merupakan prioritas Adaro.

Ia menjelaskan, pada tahun 2021 DMO Adaro sekitar 11,1 juta ton. Sementara, realisasi penjualan domestik pada bulan Januari – Oktober 2021 sebesar 9,69 juta ton.

Dengan tambahan penjualan di November dan Desember 2021, maka estimasi total penjualan batu bara ke domestik untuk tahun 2021 adalah 26-27 persen dari total produksi (lebih dari yang disyaratkan).

“Saat ini, Adaro mendapatkan penugasan tambahan sebanyak 500.000 ton dan sudah bersepakat dengan Kementerian ESDM serta PLN untuk segera dipenuhi,” kata Nadira.

Adaro, berharap dapat tetap bisa ikut mendukung ketahanan energi nasional sekaligus memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk royalti, pajak, tenaga kerja, CSR dan lain-lain.

Selama bulan Januari-September 2021, kontribusi Adaro terhadap Pemerintah RI melalui royalti dan pajak penghasilan mencapai 510 juta dolar AS.

Sebelumnya, PT PLN (Persero) menyatakan telah mendapatkan tambahan komitmen pasokan batu bara untuk bulan Januari 2022 sebesar 3,2 juta ton dari total rencana 5,1 juta ton.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi mengatakan, tambahan komitmen pasokan batu bara tersebut didapat dari para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pemerintah menegaskan bahwa kebutuhan batu bara untuk seluruh pembangkit listrik PLN merupakan kepentingan nasional yang harus didahulukan oleh setiap pemegang IUP dan IUPK. Ini sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dalam rangka digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk dalam hal ini pemenuhan energi primer untuk keandalan operasi PLN.

“PLN juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, pemilik IUP dan IUPK, serta semua pihak terkait atas dukungannya dalam mengamankan ketahanan energi nasional,” kata Agung.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button