Setelah Kasus UD Sentosa Seal, Cak Ji Temui Pengusaha India yang Batasi Pekerja untuk Salat Jumat


Perilaku zalim pengusaha kepada pekerjanya kembali terungkap di Kota Surabaya, Jawa Timur. Lagi-lagi, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji yang akrab disapa Cak Ji yang membongkarnya.

Dikutip dari akun Instagram @cakj, Sabtu (25/4/2025), dia yang sebelumnya sukses membongkar penahanan ijazah serta larangan Salat Jumat di UD Sentosa Seal, Surabaya, kini menghadapi cerita yang sama. Perlakuan semena-mena pengusaha kepada pekerja, urusannya sampai membatasi ibadah Salat Jumat.

Ceritanya, Cak Ji bersama rombongan menemui Prakas, seorang pengusaha India, pemilik  perusahaan tekstil DFashion Textile and Tailor di Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Selanjutnya, Johan, karyawan DFashion Textile and Tailor menyampaikan aturan jam kerja 12 jam, mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB. Aturan ini jelas melanggar UU Ketenagakerjaan yang membatasi jam kerja hanya 8 jam.

Berapa penghasilannya? Jawabannya miris. Karena sangat di bawah upah minimum kota (UMK) Surabaya yang pada 2024 ditetapkan Rp4,7 juta/bulan. “Selama ini saya menerima gaji Rp2.500.000 per bulan dengan jam kerja 12 jam per hari,” kata Johan.

Selain itu, masih kata Johan, pekerja Muslim yang akan menjalankan Salat Jumat dibatasi dengan aturan giliran. Pihak perusahaan membagi karyawannya dalam grup untuk salat Jumat. Misalnya, minggu ini karyawan grup A diperbolehkan Salat Jumat. Minggu depannya giliran grup B. Begitu seterusnya.  

Mendengar perlakuan semena-mena ini, Cak Ji terpancing emosi juga. “Karyawan mau Jumatan kok sampeyan gilir? Iku yo’ opo ceritane. Kok koyok arisan ae. Ini ndak boleh Pak, ini kan haknya orang untuk menjalankan ibadah. Dan kalau Jumatan juga di masjid bukan musala,” tegas Cak Ji dengan aksen Surabaya sambil menatap Prakas.

Dia kemudian mengingatkan pengusaha untuk tidak memberlakukan jam kerja selama 12 jam. Dan, membuat kontrak kerja yang ditandatangani kedua belah pihak.

Dalam kesempatan itu, Prakas menjelaskan alasan menggilir pekerja untuk menjalankan Salat Jumat, untuk melayani pembeli yang datang ke toko atau perusahaan. “Jumat ini kelompok A. Jumat depan kelompok B. Selebihnya bisa salat (Jumat) di musala,” kata Prakas.

Selain itu, dia membela diri bahwa perusahaannya menetapkan gaji pekerja sesuai UMK. Sedangkan terkait jam kerja 12 jam, Prakas mengaku sudah menjadi kebijakan perusahaan.