Setelah PDNS 2 Kominfo, Kini BKN Kebobolan: Sistem Pengamanan Data di Indonesia ‘Kelas Kambing’


Sistem keamanan data di Indonesia, benar-benar kelas kambing, karena begitu mudahnya dibobol. Pada akhir Juni lalu, Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dibobol, kini terjadi lagi. 

Kali ini, sebanyak 4.759.218 (4,7 juta) data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disimpan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dibobol pada Minggu (11/8/2024).

Mirisnya lagi, data tersebut diperdagangkan di forum hacker, Breachforums, senilai US$10 ribu atau setara Rp160 juta (kurs Rp16.000/US$.

Anggota Komisi I DPR asal Fraksi PKS, Sukamta hanya bisa geleng-geleng kepala. Karena itu tadi, begitu lemahnya sistem pengamanan data milik pemerintah, sehingga mudah diganggu-ganggu kaum hacker. 

“Kebocoran data sudah sering terjadi, tapi kita belum bisa menegakkan hukum tentang pelindungan data, karena lembaganya belum ada. Karena itu, Presiden Jokowi harus segera keluarkan Perpres yang mengatur Otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP), sebagaimana amanat UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data pribadi (PDP),” kata Sukamta, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Semakin mudahnya data yang bocor di Indonesia, kata dia, dipicu tenggat waktu ketentuan peralihan yang diberikan UU PDP selama 2 tahun, sejak disahkan pada 17 Oktober 2022. Artinya, waktu tersisa 2 bulan untuk membentuk lembaga tersebut.

Dia bilang, kebocoran data ASN tersebut perlu segera ditindaklanjuti dengan audit digital forensik untuk mengetahui sumber kebocorannya. Serta, bagaimana dampaknya dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Sukamta menjelaskan, dunia siber memerlukan orang-orang yang kompeten, sehingga lembaga PDP serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), harus diisi orang-orang yang kompeten dalam pelindungan data pribadi dan keamanan-ketahahan siber.

“Karena teknologi terus berkembang dalam hitungan detik. Para penjahat siber terus mengupdate teknologi kejahatannya,” kata Sukamta.

Sejak awal, kata Sukamta, F-PKS terus mendorong dibentuknya regulasi tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). “Saya kira kita sudah sangat butuh dengan RUU KKS. Dan, UU PDP kita sudah punya, tinggal RUU KKS yang perlu kita bahas,” katanya.