Setelah Tapera Muncul Wajib Asuransi Mobil dan Motor, Partai Buruh Menolak Keras


Tak belajar dari program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang melahirkan gelombang penolakan di mana-mana, pemerintah merencanakan wajib asuransi untuk mobil dan motor.

Atas rencana tersebut, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan keras. “Penghasilan buruh dan pekerja sudah kecil kok mau dipotong-potong lagi untuk asuransi kendaraan,” kata Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI, Said Iqbal di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Dia mengingatkan pemerintah untuk tidak membuat aturan yang menyengsarakan rakyatnya. Khususnya tentang wajib asuransi untuk sepeda motor yang menjadi sarana transportasi wong cilik. “Jangan membuat aturan yang membebani biaya hidup orang. Orang sudah susah sekarang,” kata Said Iqbal.

Pada Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Asuransi Wajib. Saat ini, masih digodok dan ditargetkan rampung pada tahun ini.

Untuk diketahui, Omnibus Law Keuangan yang telah disahkan menjadi UU pada 2023, ternyata mengatur tentang asuransi third party liability (TPL), atau asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga.

“PP ini (asuransi wajib) sedang dalam pembahasan dan ditargetkan terbit pada 2024,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono pada Senin (30/10/2023).

Dia menuturkan, program asuransi wajib ini menyangkut menyangkut third party liability, yang merupakan kewajiban pada pihak ketiga.

Ada beberapa third party liability yang akan dimasukan, yakni asuransi kendaraan yang berpotensi kerugian untuk pihak ketiga, dan asuransi terkait kegiatan yang mendatangkan banyak orang seperti kegiatan olahraga hingga konser musik. Rancangan aturan ini, kemungkinan baru diterbitkan pada tahun depan.

Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bidang Teknik 3, Wayan Pariama mengungkapkan, terlambatnya penerbitan aturan teknis terkait asuransi TPL ini, salah satunya dipengaruhi adanya Pemilu 2024 hingga pergantian pemerintahan pada Oktober 2024. Akibatnya, rancangan aturan ini mundur dari target selesai pada awal 2024.

“Awal tahun ini, saya dapat WA dari BKF (Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan), tahun ini sepertinya enggak bisa kekejar. Karena belum menjadi agenda pemerintah pada tahun ini. Kenapa? Karena ada pemilu dan kedua DPR-nya baru di Oktober,” kata Wayan,

Menurutnya, aturan ini harus menjadi agenda pemerintahan Prabowo-Gibran di tahun pertama. Untuk itu, AAUI terus mendorong agar regulasinya bisa difinalisasi pada 2025.

AAUI juga membentuk tim guna membahas beberapa detail seperti program hingga tarif asuransi wajib di Indonesia. Ketika regulasi sudah terbit, bisa dapat menjadi usulan bagi pemerintah dalam membuat kebijakan.