Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mempertanyakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia yang kebelet memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (Freeport/PTFI) hingga 2061.
“Sebagai menteri yang disumpah, Bahlil harus taat dan patuh terhadap UUD 1945 dan aturan turunannya. Terkait IUPK Freeport yang berakhir 2041, akan diperpanjang ke 2061, berpotensi melanggar UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba),” kata Yusri, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Kata Yusri, UU Minerba mengatur waktu pengajuan perpanjangan IUPK serta durasinya. Dalam hal ini, Freeport bisa mengajukan perpanjangan paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya kontrak, atau paling lambat setahun sebelum berakhir.
Selain itu, lanjut Yusri, masa perpanjangan IUPK maksimal 10 tahun. Selanjutnya bisa diperpanjang 10 tahun lagi, karena mempertimbangkan kenaikan setoran ke negara. Artinya, tidak bisa diperpanjang langsung 20 tahun.
“Kalau benar Bahlil teken IUPK Freeport menjadi 2061, kami (CERI) akan laporkan ke KPK. Ada pelanggaran aturan yang merugikan negara. Kan bisa dihitung berapa kerugian negara. Itu belum termasuk duit-duit haram di belakang layar. Sekali lagi, kita akan laporkan ke KPK,” ungkapnya.
Keputusan Presiden Jokowi memperpanjang IUPK Freeport yang berakhir 2031 menjadi 2041, kata Yusri, sejatinya melanggar UU Minerba. Perpanjangan itu seharusnya diajukan pada 2036 atau 2040. Tapi, semuanya ditabrak di era Jokowi dengan mengeluarkan PP No 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
“Kalau kebelet memperpanjang IUPK Freeport silahkan. Tapi, revisi dulu UU Minerba, bukan malah menerbitkan aturan turunan (PP 25/2024) yang bertentangan dengan UU Minerba yang berada di atasnya,” terang Yusri.
“Mungkin karena terbiasa menabrak aturan, semua cara dianggap sah. Ini gambaran rusaknya sebuah negara yang kaya atau makmur sumber daya alam,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bahlil mengatakan, perpanjangan IUPK Freeport sudah hampir rampung. Nantinya, Freeport yang kontraknya berakhir 2041, bisa kembali mendapatkan izin menambang hingga 2061.
Hanya saja, menurut Bahlil, Freeport lamban dalam menyiapkan berbagai persyaratan yang menjadi poin negosiasi dengan pemerintah untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Freeport sekarang sudah hampir selesai. Tapi Freeport kayak agak lambat, lambat dalam menyiapkan berbagai syarat yang menjadi negosiasi. Termasuk negosiasi dengan Menteri BUMN belum selesai. Jadi jangan tanya pemerintah terus, tanya Freeport juga dong,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Mengingatkan saja, pemerintah memberikan sejumlah syarat ke Freeport jika ingin IUPK-nya yang berakhir di 2041 diperpanjang 20 tahun, atau hingga 2061.
Untuk perpanjangan itu, pemerintah menerapkan dua syarat. Pertama, penambahan 10 saham secara gratis sehingga pemerintah menggenggam saham PTFI sebesar 61 persen. Kedua, Freeport selesaikan smelter di Gresik, Jawa Timur, dan membangun smelter baru di Papua.