Setiap Komisi di DPR Bertugas Serap Aspirasi, untuk Apa Lagi Ada BAM?


Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI cuma buang-buang anggaran saja, sebab tidak jelas apa fungsinya.

Dia mengatakan, urusan menyerap aspirasi masyarakat sudah menjadi tugas setiap komisi di Senayan bahkan kewajiban para anggota dewan.

“DPR yang harusnya memang kerjanya sehari-hari mengurusi aspirasi rakyat melalui komisi, tapi justru malah ada BAM yang dibentuk secara khusus untuk urusan menyerap aspirasi itu,” kata Lucius di Jakarta, Minggu (8/12/2024).

Selain menimbulkan kebingungan, lanjut Lucius, keberadaan BAM ini justru bikin tumpang tindih kewenangan. “Misalnya ada masalah kepolisian. Begitu juga ada jaksa yang punya masalah dengan atasannya, Komisi III langsung berurusan dengan itu. BAM sendiri lalu nganggur,” katanya.

Diketahui, DPR RI telah menetapkan 19 orang pimpinan dan anggota alat kelengkapan dewan (AKD) baru DPR, yakni Badan Aspirasi Masyarakat (BAM).

“Kita sudah menetapkan pimpinan AKD untuk komisi dan badan-badan di DPR. Termasuk Badan Aspirasi Masyarakat yang dibentuk guna memaksimalkan peran DPR dalam menampung aspirasi rakyat,” kata Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Cucun mengatakan BAM DPR RI berfungsi menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah terhadap aspirasi masyarakat, menyampaikan hasil penelaahan kepada AKD terkait untuk ditindaklanjuti, dan melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD.

Badan ini juga bertugas melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, serta menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaning full participation (keterlibatan aktif masyarakat) pada setiap tahapan pembahasan RUU.

“Kita sudah menetapkan pimpinan-pimpinan AKD, untuk komisi I sampai dengan XI kemarin, dan hari ini akan dilanjutkan untuk penetapan komisi XII dan XIII,” ucapnya.